Surabaya, jurnal9.tv – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prof. Dr. Hufron, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan perkara serius yang harus diusut secara menyeluruh. Menurut Hufron, penyidik tidak cukup hanya menerapkan pasal penyadapan dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

Motif, tujuan, serta pihak-pihak yang berkepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut juga harus diungkap. Hufron juga menyoroti kemungkinan adanya unsur makar dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa unsur makar tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan tindakan penyadapan.

Penyidik harus membuktikan ada atau tidaknya tujuan yang mengarah pada upaya merampas kemerdekaan Presiden, membunuh, atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

Terkait spekulasi publik mengenai kemungkinan hubungan kasus ini dengan dinamika politik nasional, termasuk posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Hufron mengingatkan agar penyidik tidak membangun kesimpulan berdasarkan dugaan semata.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian harus loyal kepada bangsa dan negara, bukan kepada kepentingan rezim maupun kelompok politik tertentu. Pengusutan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk menjaga independensi institusi negara sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.