Home » Sanksi Tegas Bagi Aparat Sipil Negara Yang Terlibat Politik Praktis
jurnal utama

Sanksi Tegas Bagi Aparat Sipil Negara Yang Terlibat Politik Praktis

Awasi ASN. Dalam ketentuan Pilkada, aparatur sipil Negara, ASN, tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam proses pemenangan atau pengerahan masa dalam kampanye, karena ada sanksi hukum.

Simak berita lainnya Awasi, Inilah Pedoman Sikap Netral Pilakada 2018 Anggota Polri