Awasi ASN. Dalam ketentuan Pilkada, aparatur sipil Negara, ASN, tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam proses pemenangan atau pengerahan masa dalam kampanye, karena ada sanksi hukum.
Simak berita lainnya Awasi, Inilah Pedoman Sikap Netral Pilakada 2018 Anggota Polri