Tepat 29 Mei 2026, dua puluh tahun telah berlalu sejak Bencana Lumpur Lapindo menyembur dari perut bumi di Kawasan Porong Sidoarjo. Namun, bagi ribuan warga yang kehilangan tempat tinggal rumah, lahan sawah, pekerjaan, bahkan identitas ruang hidupnya, waktu tidak sepenuhnya menyembuhkan luka. Fisik lumpur memang perlahan mengeras, tetapi jejak pemerintahan, sosial, ekologis, kesehatan, pendidikan, dan tata ruang yang ditinggalkan masih menjadi catatan penting dan sangat mengalir bagi bangsa ini.

Bencana Lumpur Lapindo bukan hanya sekadar tragedi lokal. Peristiwa ini adalah alarm nasional tentang bagaimana tata ruang, pengelolaan lingkungan, dan kebijakan pembangunan sering kali berjalan tanpa sensitivitas terhadap risiko bencana. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa ruang bukan hanya soal zonasi dan buffering di atas peta, melainkan lebih dari itu adalah ruang hidup manusia yang menyimpan sejarah, ekonomi, budaya, dan masa depan yang sangat berkelanjutan.

Selama dua dekade terakhir, Indonesia terus bergerak menuju pembangunan yang massif dan terstruktur. Kawasan industri berkembang, proyek infrastruktur meluas, dan eksploitasi sumber daya alam semakin intensif. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah tata ruang kita benar-benar dibangun dengan prinsip keselamatan dan keberlanjutan alias zero risk?
Kasus Bencana Lumpur Lapindo memperlihatkan betapa mahal harga yang harus dibayar ketika mitigasi risiko dan kehati-hatian dikesampingkan bahkan abai. Ribuan hektare wilayah yang terletak di 3 Kecamatan (Porong, Tanggulangin, dan Jabon) tenggelam. Permukiman hilang dari peta. Infrastruktur publik lumpuh. Mobilitas ekonomi kawasan terganggu selama bertahun-tahun. Bahkan hingga hari ini, sebagian warga masih hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian, khususnya bagi permukiman yang diluar PAT (Peta Area Terdampak) tapi wilayahnya berbatasan langsung dengan tanggul lumpur, yang saat ini kondisi rumahnya termasuk area land subsidence (dalam kategori ada gejala penurunan muka tanah), ujar Shofwan.

Ironisnya, dalam skala nasional, pelajaran besar dari Bencana Lumpur Lapindo belum sepenuhnya menjadi fondasi dalam praktik penataan ruang nasional. Terkadang masih kita dengar alih fungsi lahan terus terjadi tanpa kendali yang kuat. Adanya praktik alih fungsi kawasan lindung dan budidaya menjadi kawasan terbangun. Kawasan rawan bencana ‘zona merah’ masih menjadi ruang pembangunan permukiman dan industri. Banyak daerah berkembang tanpa kesiapan menghadapi ancaman ekologis yang semakin kompleks akibat perubahan iklim dan tekanan pembangunan.

Padahal seyogyanya, tata ruang seharusnya menjadi instrument alat utama untuk melindungi warga negara. Tata ruang bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara negara dan masyarakat tentang bagaimana ruang dikelola secara aman, nyaman, adil, dan berkelanjutan. Ketika tata ruang gagal mengantisipasi risiko, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi keselamatan jiwa raga manusia.

Momentum peristiwa dua dekade Lumpur Lapindo seharusnya menjadi ruang refleksi nasional. Pemerintah pusat dan daerah perlu menempatkan mitigasi dan pengurangan risiko bencana sebagai inti perencanaan wilayah, bukan pelengkap. Kajian lingkungan harus menjadi dasar utama pengambilan keputusan pembangunan. Transparansi dalam proses perizinan lingkungan, khususnya terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), menjadi aspek penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan akuntabel., pengawasan aktivitas industri, dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan tata ruang harus diperkuat.

Lebih dari itu, negara perlu memastikan bahwa korban bencana tidak sekadar dipandang sebagai angka statistik yang dapat dihitung. Mereka adalah warga yang kehilangan ruang hidup dan membutuhkan pemulihan jangka panjang, baik secara ekonomi maupun sosial. Keadilan ruang harus menjadi bagian dari keadilan pembangunan.
Pada kesempatan lain di Bulan Maret Tahun 2026, penulis mendampingi Dosen dan Puluhan Mahasiswa Program Studi Geografi dari Philipps-Universität Marburg Germany melalui kegiatan studi lapangan di Indonesia. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian akademik mereka adalah kawasan bencana Lumpur Lapindo di Kawasan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Rangkaian kegiatan diawali dengan paparan resmi dari Tim Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS) di Kantor PPLS Porong mengenai sejarah semburan lumpur, penanganan kawasan terdampak, pembangunan infrastruktur pengendalian, serta dampak sosial-ekonomi yang terjadi sejak bencana tersebut muncul pada tahun 2006.

Setelah sesi pemaparan, rombongan melaksanakan observasi langsung dengan didampingi Tim PPLS di area tanggul Lumpur Lapindo tepatnya di titik P25 untuk melihat kondisi lapangan dan melakukan dokumentasi penelitian. Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran penting bagi mahasiswa Geografi serta Perencanaan Wilayah dan Kota dalam memahami hubungan antara bencana, lingkungan, dan kehidupan masyarakat secara nyata. Ungkap Shofwan yang juga merupakan Dosen Prodi PWK Universitas Adi Buana Surabaya.

Pada kesimpulannya, dua dekade Bencana Lumpur Lapindo memberi pesan yang jelas: pembangunan tanpa kehati-hatian dapat berubah menjadi bencana berkepanjangan. Indonesia tidak boleh hanya mengenang Lapindo sebagai tragedi masa lalu dan siap dilupakan, melainkan menjadikannya pengingat untuk membangun tata ruang yang lebih manusiawi, tangguh, dan berorientasi pada keselamatan generasi mendatang.

Oleh : Dr. Moch. Shofwan, M.Sc., (Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya; Sekretaris Pengurus Wilayah Serikat Nelayan NU Jawa Timur)