Surabaya, jurnal9.tv -Buntut kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, Sekda Pemkab Jember Hadi Sasmito diperiksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus polda jatim, Jumat (30/8/2024). Hadi datang didampingi ajudannya mengemudikan mobil Toyota Innova warna hitam. Dalam kasus ini diduga negara mengalami kerugian Rp 2 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi billboard ini terjadi pada 2023 lalu. Saat itu, Hadi menjabat sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. Dalam kasus ini, diduga pengadaan yang seharusnya melalui tender ini tidak dilakukan. Modusnya dipecah menjadi 10 paket dengan masing-masing proyek senilai Rp 200 juta.
Hadi saat jeda pemeriksaan langsung diwawancarai wartawan mengaku, ia diperiksa terkait pengadaan billboard. Ia mengaku diperiksa sebagai terlapor. “Saya diperiksa sebagai terlapor,” ungkapnya singkat sambil memalingkan wajah.
Ia mengaku, datang ke Polda Jatim sekitar pukul 09.30. Ketika pukul 11.15, ia turun dan langsung menuju ke mobilnya untuk ishoma. Saat ditanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard tersebut ia memilih tidak berkomentar. “No comment,” ungkapnya sembari langsung masuk mobil.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edi Herwianto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Jember Hadi Sasmito. “Statusnya masih sebagai saksi,” katanya.(jab)