Lumajang, jurnal9.tv – Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang masih berupaya mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di 167 satuan pendidikan. Hingga saat ini, sebanyak 53 sekolah telah memiliki kepala sekolah definitif setelah dilantik oleh Bupati Lumajang, sedangkan 114 sekolah lainnya masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT).

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, AP., M.Si., mengatakan proses pengangkatan kepala sekolah definitif kini harus melalui mekanisme yang lebih panjang karena seluruh usulan dilakukan secara daring melalui aplikasi.

“Selama enam bulan terakhir kami terus berproses mengusulkan pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong agar segera diisi kepala sekolah definitif. Sekarang prosesnya melalui aplikasi. Usulan diajukan terlebih dahulu ke Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Malang untuk diverifikasi,” ujarnya.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh BBGTK, data calon kepala sekolah kemudian disinkronkan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dari seluruh usulan yang telah diajukan, baru sebagian yang memperoleh pertimbangan teknis (pertek) dari BKN.

“Dari semua usulan yang kami ajukan, baru sebagian yang keluar perteknya dari BKN. Setelah itu baru dilakukan pelantikan oleh Bupati Lumajang,” jelasnya.

Dari total 114 sekolah yang masih dipimpin PLT, sebanyak 100 merupakan sekolah dasar (SD), sedangkan 14 lainnya merupakan sekolah menengah pertama (SMP).

Pemerintah Kabupaten Lumajang menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat segera terisi. Meski demikian, proses tersebut tetap bergantung pada terbitnya pertek dari BKN.

“Kalau pemerintah daerah tentu ingin secepatnya terisi. Namun yang menentukan bukan Pemda. Bupati Lumajang juga berharap seluruh sekolah segera memiliki kepala sekolah definitif agar pengelolaan manajemen masing-masing satuan pendidikan dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Patria mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam proses pengangkatan kepala sekolah adalah masih banyak calon kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat kompetensi. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting yang diverifikasi oleh BKN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebanyakan calon kepala sekolah kami belum memiliki sertifikat. Itu menjadi salah satu hal yang sedang kami upayakan agar segera terpenuhi,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Dinas Pendidikan telah mengusulkan kepada BBGTK Malang agar guru-guru yang diproyeksikan menjadi kepala sekolah dapat mengikuti pelatihan calon kepala sekolah sehingga memenuhi syarat untuk diangkat.

“Kami sudah mengusulkan kepada Balai Besar GTK. Apabila ada pelatihan calon kepala sekolah, kami akan mengikutsertakan guru-guru yang diproyeksikan menjadi kepala sekolah untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong,” tambahnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang berharap seluruh 114 jabatan kepala sekolah yang saat ini masih dijabat PLT dapat segera terisi setelah proses pelatihan, verifikasi, serta penerbitan pertimbangan teknis dari BKN selesai.(Ard)