Surabaya, jurnal9.tv – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (31/7). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “Londo Ireng” dalam pidato Harlah PKB.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik. IJTI juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati, serta meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan tersebut.

