Sidoarjo, jurnal9.tv – Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA), Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H., menilai bahwa perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan momentum penting untuk menguji konsistensi pelaksanaan Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) di Indonesia.
Menurut Dr. Fajar, dalam perspektif hukum tata negara dan hukum acara pidana, perhatian publik seharusnya tidak hanya tertuju pada sosok yang sedang menjalani proses hukum, tetapi juga pada bagaimana mekanisme penegakan hukum dijalankan sesuai prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
”Negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan asas legalitas, due process of law, persamaan di hadapan hukum, independensi penegak hukum, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.”
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian. Mekanisme tersebut diatur antara lain dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 110, dan Pasal 138 KUHAP. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan dasar hukum bagi Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Menurut Dr. Fajar, secara akademik terdapat ruang kajian mengenai mekanisme pelimpahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lainnya. Kajian tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat memiliki landasan kewenangan yang jelas, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan tidak menimbulkan keraguan terhadap legitimasi proses penegakan hukum.
”Dalam negara hukum modern, kewenangan tidak dapat didasarkan semata-mata pada pertimbangan administratif, tetapi harus memiliki legitimasi normatif yang jelas. Oleh karena itu, setiap mekanisme koordinasi maupun pelimpahan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis agar sejalan dengan asas legalitas.”
Namun demikian, Dr. Fajar menegaskan bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum merupakan kebutuhan dalam sistem peradilan pidana. Kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta institusi penegak hukum lainnya merupakan instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi yang bersifat kompleks.
”Dukungan terhadap sinergi aparat penegak hukum harus dipahami sebagai dukungan terhadap penguatan institusi, bukan terhadap individu. Yang harus dijaga adalah profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas seluruh proses penegakan hukum.”
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya, serta berharap koordinasi yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung mampu mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
”Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana akan tumbuh apabila seluruh aparat penegak hukum menunjukkan komitmen yang sama dalam menegakkan hukum secara objektif, konsisten, dan bebas dari konflik kepentingan. Oleh karena itu, transparansi proses hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip akuntabilitas.”
Di akhir keterangannya, Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H. mengajak masyarakat untuk mengedepankan literasi hukum dalam menyikapi setiap perkembangan perkara serta tidak membangun kesimpulan yang mendahului putusan pengadilan.
”Sebagai akademisi, kami mendukung penuh upaya Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan seluruh aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus menjadi cerminan keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan demikian, setiap proses yang berjalan tidak hanya menghasilkan putusan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.”(RK).


