Surabaya, jurnal9.tv – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat perdagangan kendaraan bermotor tanpa surat sah atau bodong serta pemalsuan dokumen antarkota. Dalam operasi maraton tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan persekongkolan jahat, penipuan, serta pemalsuan surat-surat kendaraan.
Kelima tersangka yang berhasil diringkus adalah W.I.S. berusia 30 tahun yang merupakan warga Jalan Doho Kota Banyuwangi, A.Y.H. berusia 26 tahun asal Kalirejo Dusun Tampung Gondangwetan Pasuruan, A. berusia 57 tahun asal Tembokrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, A.R. berusia 45 tahun asal Desa Toyaning Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, serta M.A. berusia 53 tahun warga Jalan Imam Bonjol Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung, melalui kanit Jatanras Iptu Iptu Evan Caesar Ibrahim mengatakan bahwa aksi kejahatan ini terbongkar bermula dari transaksi sebuah mobil Honda CRV tahun 2002 berwarna hitam. Tersangka W.I.S. diketahui menjual mobil tersebut dengan dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK palsu.
Setelah didalami oleh petugas, STNK palsu tersebut dipesan dari tersangka A.Y.H. yang berprofesi sebagai pedagang jual beli mobil bodong di Pasuruan. Dalam menjalankan bisnisnya, A.Y.H. kerap dibantu oleh tersangka A untuk mengantarkan unit kendaraan kepada pembeli. Sementara itu, otak di balik pembuatan STNK palsu tersebut adalah tersangka A.R.
“Pelaku bekerja di rumahnya di Pasuruan dengan memanfaatkan peralatan cetak khusus dan pensil warna agar dokumen terlihat mirip aslinya. Seluruh bahan baku untuk mencetak dokumen palsu tersebut didapatkan dari tersangka M.A.” Kata Iptu Evan
Berdasarkan adanya laporan polisi terkait tindak pidana persekongkolan jahat ini, Tim Opsnal Jatanras langsung menggali informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, interogasi saksi, hingga profiling para pelaku. Perburuan pun dilakukan di empat lokasi berbeda secara bertahap. Penangkapan dimulai pada Rabu, 6 Mei 2026 di kawasan Ponpes Nurul Khidmah Kecamatan Tandes Kota Surabaya. Penyelidikan kemudian berkembang ke wilayah Pasuruan, di mana pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 11.00 WIB petugas bergerak ke SPBU Kebonagung, dilanjutkan ke Desa Toyaning Kecamatan Rejoso pada hari yang sama, dan berakhir di rumah produksi dokumen palsu di kawasan Petahunan Kecamatan Gadingrejo pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan barang bukti dokumen palsu yang terdiri dari 318 lembar surat pajak, 22 lembar STNK, 7 buah KTP, 2 buah SIM, serta kertas bahan cetakan. Polisi juga menyita peralatan produksi berupa satu unit printer, satu stempel cap kepala, penggaris, tiga buah solatip, pensil warna, dan lima buah gunting.
Sejumlah kendaraan bermotor yang diduga kuat sebagai barang hasil kejahatan juga disita. Diantaranya satu unit mobil Honda CRV hitam tahun 2002, Suzuki XL7 hitam tahun 2022, Mercy hijau tahun 1995, dan Kijang biru tahun 1997. Petugas juga menyita empat unit sepeda motor yaitu Honda PCX putih tahun 2025, Suzuki NEX hijau tahun 2014, Yamaha Fino hitam tahun 2012, dan Honda CS1 hitam tahun 2008.
“Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.” Kata Iptu Evan
Atas perbuatan kriminal tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 591 KUHP dan atau Pasal 391 KUHP dan atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait persekongkolan jahat atau tadah barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan. (Tok)




