Jeddah, jurnal9.tv – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus memperkuat edukasi manasik dan bimbingan ibadah bagi jemaah haji Indonesia, khususnya kelompok lanjut usia (lansia) dan jemaah risiko tinggi (risti). Salah satu materi yang ditekankan adalah penerapan niat isytirath atau niat dengan syarat sebagai bentuk antisipasi apabila jemaah mengalami gangguan kesehatan saat menjalankan ibadah.

Anggota PPIH Arab Saudi Tusi Pembimbing Ibadah, Anis Diyah, menjelaskan niat isytirath menjadi solusi syar’i bagi jemaah yang memiliki kondisi fisik rentan atau penyakit bawaan sehingga berpotensi mengalami hambatan saat menjalankan rangkaian ibadah umrah maupun haji.

“Tadi namanya niat isytirath. Jadi jemaah haji kita itu ada yang lansia dan ada yang memang berisiko tinggi. Baik lansia maupun yang masih muda tetapi memiliki kondisi kesehatan yang rentan,” ujar Anis Diyah di Makkah.

Menurutnya, niat isytirath dilakukan sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak terbebani secara syariat apabila sewaktu-waktu tidak mampu menyelesaikan rangkaian ibadah karena sakit atau kendala lain.

Melalui niat tersebut, jemaah menyatakan sejak awal bahwa apabila muncul halangan yang membuat ibadah tidak dapat dilanjutkan, maka proses tahalul dilakukan di lokasi tempat terjadinya halangan.

“Untuk mengantisipasi terjadinya halangan karena penyakit atau kendala lain, maka jemaah dibimbing dengan niat isytirath atau niat dengan syarat,” katanya.

Adapun lafal niat yang diajarkan yakni:

Nawaitu al ‘umrata wa ahramtu biha lillahi ta’ala. Fa in habasani haabisun Allahumma famahilli haitsu habastani.

Anis menjelaskan, bagi jemaah yang kesulitan melafalkan bahasa Arab, niat tersebut juga dapat diucapkan menggunakan bahasa Indonesia selama maknanya tetap sama.

“Intinya adalah jemaah berniat, jika terjadi halangan dalam perjalanan ibadah, maka tempat bertahalulnya berada di lokasi saat halangan itu terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu keutamaan niat isytirath berkaitan dengan kewajiban dam. Jemaah yang telah berniat isytirath kemudian terpaksa menghentikan ibadah karena sakit tidak lagi dibebani kewajiban membayar dam.

“Maka jika jemaah sudah melafalkan niat isytirath ini dan terjadi halangan, misalnya sakit sehingga tidak bisa menyempurnakan ibadah umrah, maka jemaah tersebut terbebas dari dam,” jelasnya.

Tak hanya itu, Anis menegaskan bahwa pahala ibadah jemaah tetap bernilai sempurna di sisi Allah meskipun rangkaian ibadah tidak dapat diselesaikan karena kondisi yang di luar kemampuan mereka.

“Insya Allah pahala umrahnya tetap sebagaimana pahala umrah yang sempurna,” pungkasnya.

M. Hariri, Media Center Haji 2026