Sidoarjo, Jurnal9.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan pemanfaatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang mengalami alih fungsi.Salah satu fokus utama saat ini adalah kawasan hunian Pondok Mutiara.
Dalam pertemuan sosialisasi di Cafe Tanah Jawa taman pinang pada Rabu malam (13/5/2026), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo merilis hasil temuan lapangan terkait Monitoring dan Evaluasi Lapangan terhadap pemanfaatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di perum pondok mutiara. Beberapa poin utama pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain Alih Fungsi Lahan Parkir, Bangunan Liar, Penutupan Akses,Komersialisasi Ilegal dan Penyalahgunaan Fasilitas.
Plt.Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo,Arif Mulyono menegaskan akan melakukan penertiban secara bertahap dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan-tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” ujar Arif.
Proses penertiban ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu, dengan rincian tenggang waktu 7 hari, 5 hari, hingga 3 hari untuk setiap tahapannya sebelum eksekusi dilakukan bersama Satpol PP.
Rencana pengembangan kawasan ini mencakup dua aspek utama pertama penanggulangan banjir dan estetika kota dan Pembangunan Rumah Pompa untuk Penataan Ruang (PUPR) berencana membangun dan memperbesar kapasitas rumah pompa di area tersebut dalam mengoptimalkan penanganan genangan air di jalan provinsi.
Di bagian belakang kawasan, DLHK Sidoarjo akan membangun taman yang pengerjaannya direncanakan mulai pada triwulan ketiga. Menariknya, pemerintah berencana menggandeng komunitas petani bunga lokal untuk mengelola lahan tersebut.
”Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Ide kami adalah menawarkan kepada petani bunga untuk memajang tanaman mereka di sana. Jadi, selain aset kita terjaga dan tidak ada yang buang sampah sembarangan, warga di sekitar Pondok Mutiara juga bisa menikmati udara yang lebih sehat dan pemandangan yang indah,” tambahnya.
Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. Menekankan pentingnya mengembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah dapat berimplikasi hukum yang serius.
”Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Karena fasum tersebut memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang beralih fungsi dan dinikmati secara pribadi oleh segelintir orang. Hal ini dinilai mencederai hak warga lainnya yang seharusnya bisa menikmati fasilitas tersebut bersama-sama.
”Kami tidak ingin langsung melakukan tindakan keras. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu, bantuan dari Bapak Ibu Ketua RT dan RW sangat penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga yang mungkin belum tahu atau menganggap alih fungsi ini sebagai hal yang lumrah,” tambahnya.
Menambhkan,Seluruh warga diharapkan memiliki kesepahaman bahwa fasum adalah milik bersama untuk kepentingan publik, bukan golongan atau individu tertentu.
”Kita harus satu bahasa, bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah untuk kepentingan kita bersama. Sebagai warga yang memiliki KTP di sini, kita semua berhak atas fasilitas tersebut,” pungkasnya.
Terkait rencana penertiban, ketua RT 09 perum pondok mutiara, Dr.Abdus salam, menyatakan dukungannya demi terciptanya ketertiban umum. Namun, mereka meminta agar pemerintah tetap mengedepankan prosedur resmi dan pendekatan yang humanis.
”Kami setuju dengan penertiban, namun mohon dilakukan dengan surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup, misalnya seminggu atau sebulan, agar warga bisa bersiap-siap,” tambahnya.
Di sisi lain, warga juga berharap adanya toleransi dari pemerintah terkait bangunan atau tempat pertemuan warga di RT 31 yang selama ini menjadi pusat kegiatan sosial dan ibadah, terutama saat masa pandemi lalu.
Koordinasi dan Sosialiasai rencana penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara ini dihadiri ol Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo, BPKAD dan DLHK Kabupaten Sidoarjo. Hadir pula Pemdes Jati,Pemdes Banjarbendo,Tomas dan Seluruh Ketua RT dan RW Perumahan Pondok Mutiara.(RK)


