Sah! UMK Kabupaten-Kota di Jatim Ditetapkan, UMK Surabaya Tertinggi

Surabaya, Jurnal9.tv – Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten-Kota di Jawa Timur tahun 2023 telah keluar. Keputusan tersebut bedasarkan rekomendasi Bupati, Wali Kota di 38  Kabupaten-Kota di Jatim. Salah satu kota di Ring 1 yakni Surabaya dengan UMK 2023 Tertinggi sebesar Rp. 4.525.000.

Selain Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Pasuruan ,dan mojokerto memiliki besaran di angka 4 juta lebih. Sedangkan 3 daerah dengan UMK terendah yakni Kabupaten Situbondo Rp. 2,137,025.85, Kabupaten Pamekasan Rp. 2,133,655.03 dan kabupaten sampang Rp. 2,114,335.27.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Menuturkan, hasil penetapakan UMK ini sudah melalui proses komunikasi berbagai elemen terkait, di antaranya buruh, pihak pengusaha maupun pemerintah.

“Besaran UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para buruh, sekaligus para para pengusaha agar berkembang dan pulih dari kondisi akibat pandemi covid 19,” harap Emil.

UMK ini akan segera diberlakukan mulai januari 2023. (pzr/snm)