Dalam tulisan Direktur Aswaja NU Center PWNU Jatim, Kiai Ma’ruf Khozin, juga ditegaskan, bahwa yang dimaksud keputusan Munas Nu bahwa Non-Muslim di indonesia tidak ada yang memenuhi kriteria Kafir. sehingga disebut warga negara dalam Nation State #MunasdanKonbesNU2019 #KHMarufKhozin
Status non-Muslim di Indonesia adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi keragaman dan toleransi antaragama. Oleh karena itu, hak-hak non-Muslim di Indonesia dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Semangat Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tapi tetap satu) mencerminkan keragaman budaya dan agama yang menjadi bagian integral dari Indonesia. Dengan menghormati status non-Muslim, kita memperkuat fondasi persatuan dan kerukunan nasional.