Sidoarjo, jurnal9.tv  — Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Jabon mendesak pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo dan aparat penegak hukum untuk membongkar total bangunan liar warung remang-remang di wilayah setempat. MWCNU menilai langkah penertiban biasa berupa razia terbukti tidak efektif memberi efek jera.

‎Ketua MWCNU Jabon.KH.Sonhaji menegaskan, pembongkaran bangunan secara fisik merupakan satu-satunya solusi permanen guna mencegah berulang operasional tempat maksiat tersebut.

‎”Memang tidak ada solusi lain kecuali dibongkar. Sebab kalau hanya dirazia, nanti akan buka lagi. Atau mungkin saat ganti kepemimpinan di Sidoarjo, ada kebijakan baru dan mereka kembali beroperasi,” ujar Kiai Sonhaji saat menghadiri pelantikan MWCNU tulangan.Sabtu (25/7/2026) Malam.

‎Menurutnya, penanganan setengah hati hanya akan menjadi celah bagi para pemilik lapak untuk membuka kembali usahanya di masa mendatang. Oleh karena itu, langkah tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat terkait sangat dibutuhkan untuk memutus rantai kegiatan penyakit masyarakat (pekat).

‎Berdasarkan inventarisasi aduan masyarakat yang diterima MWCNU Jabon, mayoritas pengelola maupun pemilik lapak remang-remang tersebut bukan berasal dari warga lokal. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat Jabon yang kerap menerima dampak sosial negatif dari keberadaan tempat-tempat tersebut.

‎”Kami sangat prihatin. Banyak menerima keluhan dari masyarakat Jabon. Apalagi para pemilik lapak itu sebagian besar bukan orang Jabon. Warga lokal hanya menjadi korban dari kegiatan yang tidak semestinya ada,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut, pihak MWCNU memperingatkan bahwa pembiaran atas praktik ini berpotensi memicu aksi sepihak dari masyarakat. Kekesalan warga yang telah memuncak dikhawatirkan dapat bergulir menjadi gerakan massa jika saluran pengaduan resmi dianggap tak lagi responsif.

‎”Jika warga sampai bergerak sendiri, kami lepas tangan dan tidak bertanggung jawab. Itu bisa jadi bentuk kekesalan yang sudah memuncak karena merasa tidak ada lagi tempat mengadu,” tegasnya.

‎MWCNU Jabon berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama instansi terkait segera mengambil tindakan terukur dan pembongkaran menyeluruh demi menjaga ketertiban umum serta kondusivitas di wilayah Jabon.

‎Sementara itu, ditempat yang sama, ketua komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I siap mengambil langkah tegas untuk membersihkan kawasan lahan milik Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) dan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dari praktik prostitusi terselubung di wilayah jabon. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen menjaga predikat Sidoarjo sebagai Kota Santri sekaligus menekan potensi lonjakan kasus HIV/AIDS.

‎Guna merealisasikan penertiban tersebut, Rizza Ali Faizin telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada jajaran eksekutif, pihak pengelola lahan, hingga tokoh masyarakat.

‎”Hari ini surat resmi sudah kami layangkan ke beberapa pihak terkait, termasuk kepada Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, pimpinan PPLS, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya.

‎Ia mengagendakan rapat koordinasi lintas sektor yang akan digelar pada Senin (27/7/2026)  mendatang pukul 12.00 WIB. Pertemuan ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintah daerah, tetapi juga merangkul tokoh agama, kiai, ibu nyai, serta pengurus MWC NU Kecamatan Jabon.

‎Agenda utama rapat koordinasi tersebut adalah merumuskan skema penanganan kawasan secara permanen. DPRD menegaskan bahwa tindakan yang diambil kelak tidak sebatas penutupan operasional kawasan, melainkan hingga tahap pembongkaran bangunan liar yang disalahgunakan.

‎”Kami ingin penanganan ini tuntas. Tidak sekadar ditutup sementara, tetapi dirumuskan tindakan pembongkaran terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan dan bertentangan dengan norma agama,” tegasnya.

‎Di sisi lain, DPRD Sidoarjo memastikan bahwa penertiban ini tidak akan mematikan roda perekonomian warga lokal yang menjalankan usaha secara sah. Kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan akan tetap diizinkan dan mendapat perlindungan.

‎Namun, bagi tempat-tempat yang terbukti memfasilitasi praktik maksiat dan berpotensi memicu penyebaran penyakit menular seksual, penindakan tegas tanpa kompromi akan segera diberlakukan.

‎”Mengingat tingginya ancaman bahaya HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo, kami bersama para tokoh masyarakat dan alim ulama berkomitmen penuh untuk menjaga wilayah ini. Sidoarjo harus tetap menjadi daerah yang religius, kondusif, dan bersih dari praktik prostitusi,” pungkasnya.(RK)