banner 728x250

Bupati Faida Terancam Dimakzulkan

JEMBER-Ribuan warga jember menggeruduk kantor DPRD, mendukung anggota dewan menyatakan pemakzulan dan memecat Bupati Faida.

Sambil membawa spanduk dan poster, ribuan massa yang berkumpul di bundaran depan gedung DPRD Jember meneriakkan pencopotan Bupati Faida.

Dalam aksinya massa meminta sejumlah kasus yang terjadi di Jember diusut tuntas seperti kasus korupsi proyek pasar manggisan, hingga _Disclaimer_ Kabupaten Jember dari BPK RI.

Selain itu ketidakhadiran bupati Faida dalam sidang paripurna Hak Angket, massa menilai itu bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap lembaga pemerintahan legislatif. Karena berakibat DPRD harus menjadwal ulang.
Salah seorang peserta aksi Ribut Supriadi mengatakan, bahwa aksi itu merupakan aksi spontanitas yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat.

“Terlalu banyak fakta keburukan, kegagalan, pelanggaran dan catut marut birokrasi di Kabupaten Jember. Kami perlu turun ke jalan. Semua elemen santri, kiai, rakyat jelata. Kami kompak dan sepakat Bupati Faida dimakzulkan”, tegas Ribut.

Selain itu korlap aksi Gus Baiquni juga menilai bahwa ekonomi di Jember saat ini merosot.

“Jember sudah lelah dengan kondisi jember saat ini, karena merosotnya ekonomi Jember di tambah APBD sampai saat ini belum disahkan karena Bupati masih tidak mengembalikan SOTK”, tegas Baiquni Purnomo.
*DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Faida*

Dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020). DPRD Jember juga sepakat memakzulkan Bupati Faida. Seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memerhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

“Seluruh fraksi sudah menyatakan sikap bahwa Bupati Jember harus dicopot dari jabatannya. Hal ini sudah melalui proses mulai dari pansus sampai laporan ke pihak terkait seperti Gubernur, Mendagri dan juga Aparat Penegak Hukum (APH)”, kata Itqon Syauqi Ketua DPRD Jember dalam sidang paripurna.

Itqon mengaku bangga dengan semua fraksi karena sudah kompak untuk satu tujuan agar Kabupaten Jember bisa lebih baik di banding saat ini. Selain itu Itqon menegaskan bahwa DPRD Jember tak menginginkan keberadaan Bupati Faida. Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.

“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.

DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang. Menurutnya, DPRD Jember hanya bisa memakzulkan bupati secara politik. Lembaga yang bisa memecat bupati secara sah adalah Kementerian Dalam Negeri melalui fatwa Mahkamah Agung.

“Kami akan meminta fatwa pada MA terkait keputusan HMP ini,” tegas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *