Madinah, jurnal9.tv – Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan masuk ke Tanah Suci menjelang musim haji. Seluruh calon jemaah diwajibkan menggunakan visa haji resmi, sementara penggunaan visa non-haji untuk berhaji dinyatakan ilegal dan terancam sanksi berat.

Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Ia juga mengutip pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menegaskan bahwa selain visa haji, tidak diperkenankan memasuki wilayah Tanah Suci untuk tujuan berhaji.

Menurut Ichsan, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur tidak resmi, termasuk penggunaan visa ziarah, visa turis, maupun jenis visa lainnya.

“Jangan terpengaruh dengan iming-iming berangkat haji tanpa prosedur resmi. Semua itu berisiko tinggi dan melanggar aturan,” ujarnya.

Pemerintah Arab Saudi telah meningkatkan pengawasan di berbagai titik masuk menuju Kota Makkah. Siapa pun yang nekat berhaji tanpa visa resmi akan dikenai sanksi tegas.

Untuk pelanggar individu, sanksi yang dikenakan berupa denda hingga 20 ribu riyal, bahkan bisa disertai hukuman kurungan.

Sementara itu, sanksi lebih berat menanti pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi haji ilegal. Mereka terancam denda hingga 100 ribu riyal atau setara ratusan juta rupiah, kurungan penjara, deportasi, hingga larangan masuk ke Makkah selama 5 hingga 10 tahun.

Kebijakan tegas ini diharapkan dapat mencegah praktik haji ilegal sekaligus memastikan seluruh rangkaian ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.