Madinah, jurnal9.tv – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji dengan menegaskan bahwa hanya jemaah yang menggunakan visa haji resmi yang diperbolehkan memasuki Tanah Suci.

Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan penyelenggaraan haji berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa penggunaan visa selain visa haji, seperti visa ziarah atau visa turis, untuk melaksanakan ibadah haji merupakan pelanggaran serius.

“Selain visa haji, dilarang memasuki Tanah Suci,” ujarnya di Madinah, Rabu (29/4).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre atau melalui jalur nonprosedural. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko merugikan jemaah.

Pemerintah Arab Saudi, lanjutnya, kini telah memperketat pengawasan di berbagai titik masuk menuju wilayah suci.

Bagi individu yang tetap nekat berhaji melalui jalur ilegal, sanksi yang dikenakan tidak main-main. Pelanggar dapat didenda hingga 20 ribu riyal dan berpotensi menjalani hukuman kurungan.

Sementara itu, sanksi lebih berat menanti pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal. Mereka terancam denda hingga 100 ribu riyal atau setara lebih dari Rp400 juta, disertai hukuman penjara, deportasi, serta larangan masuk ke Makkah selama 5 hingga 10 tahun.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam melaksanakan ibadah haji, demi keselamatan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.