Madinah, jurnal9.tv – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi melarang jemaah haji, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), untuk melaksanakan perjalanan ziarah atau city tour sebelum fase puncak haji Armuzna (Arafah, Mudzalifah, dan Mina).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026 yang ditujukan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia. Aturan tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga kondisi jemaah tetap prima serta memastikan fokus ibadah tetap terarah pada pelaksanaan wukuf dan rangkaian ibadah Armuzna.
“Tujuannya untuk memastikan seluruh jemaah dalam kondisi baik, menjaga kesehatan, serta memusatkan fokus pada persiapan pelaksanaan ibadah puncak haji,” ujar Abdul Basir di Madinah.
Dalam aturan tersebut, KBIHU secara tegas dilarang mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan perjalanan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum fase Armuzna selesai.
Sebagai gantinya, kegiatan pendampingan jemaah diminta difokuskan pada penguatan kesiapan fisik, mental, dan spiritual. Hal ini dinilai penting agar jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Mudzalifah, dan Mina dengan optimal.
Selain itu, setiap pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan secara penuh dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), baik di tingkat kloter, bidang, maupun sektor perlindungan jemaah.
Sementara itu, operasional haji 1447 H/2026 M terus berjalan. Hingga hari kesepuluh, tercatat sebanyak 138 kelompok terbang (kloter) dengan total 54.604 jemaah telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 132 kloter dengan 52.343 jemaah telah tiba di Madinah dan menempati hotel.
Pada saat yang sama, pergerakan jemaah dari Madinah menuju Makkah juga mulai dilakukan sebagai bagian dari tahapan menuju puncak ibadah haji.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, seluruh jemaah dapat menjaga kondisi kesehatan dan lebih siap secara menyeluruh dalam menjalani rangkaian ibadah haji di fase Armuzna.
Adapun hingga saat ini tercatat lima jemaah haji meninggal dunia. Selain itu, lima jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia dan 89 jemaah dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi, dengan 49 orang masih dalam perawatan.
M. Hariri – Media Center Haji, Daker Bandara




