Malang, jurnal9.tv – Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola penyelenggaraan haji. Kepastian visa hingga pemenuhan hak jemaah diminta menjadi prioritas.
Pesan itu disampaikan Irfan Yusuf dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Menhaj menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan kepada jemaah sebelum visa diterbitkan. Menurutnya, PIHK tidak boleh memberikan kepastian keberangkatan sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.
“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Irfan.
Ia juga mengingatkan agar istilah seperti haji furoda, mujamalah, maupun visa undangan tidak digunakan untuk menciptakan kesan bahwa keberangkatan jemaah sudah pasti.
Pemerintah, kata Irfan, akan memperkuat registrasi jemaah nonkuota. Data yang dicatat nantinya mencakup identitas jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, serta pihak yang bertanggung jawab selama jemaah berada di Arab Saudi.
“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa,” tegasnya.
Selain persoalan visa, Menhaj meminta persiapan penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M mulai dilakukan sejak sekarang.
Persiapan tersebut meliputi evaluasi penyelenggaraan Haji 1447 H, validasi data dan dokumen jemaah, kesiapan pembimbing, hingga layanan selama berada di Arab Saudi.
Transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah juga menjadi perhatian. PIHK diminta memastikan seluruh layanan yang dijanjikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama jemaah.
Menhaj juga meminta materi manasik tidak sekadar berisi teori ibadah. Manasik harus membekali jemaah agar lebih mandiri dan siap menghadapi kondisi riil selama operasional haji.
Beberapa kondisi yang perlu diantisipasi antara lain pelaksanaan Armuzna, kepadatan jemaah, cuaca ekstrem, penggunaan sistem digital di Arab Saudi, serta kebutuhan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
PIHK juga diminta disiplin mengikuti regulasi dan timeline yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak,” tegas Irfan.
Menhaj berharap penguatan tata kelola tersebut dapat memberikan kepastian dan perlindungan lebih baik bagi jemaah, terutama mereka yang mengikuti program haji nonkuota.




