Dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Bung Karno memperkenalkan istilah Pancasila. Bagi Bung Karno Pancasila sebagai philosophische grondslag (filsafat dasar) dan Weltanschauung (pandangan hidup) untuk pondasi berdirinya Negara Republik Indonesia. Kedua istilah ini selalu di reproduksi saat bicara Pancasila. Rasanya masa depan Rapublik ini cerah saat berbincang tentang Pancasila. Pancasila selalu “menang” dalam berbagai forum akademik. Pertanyaannya adalah, mengapa Pancasila terasa gagah dalam perbincangan, tapi rapuh dalam praktek? Pancasila rasanya seperti “keletihan” memperjuangkan ekonomi rakyatnya. Selalu “kalah” dalam bertanding di arena global. Bahkan banyak kebijakan yang bertentangan dengan dua hal di atas. Terlebih soal ekonomi, kita masih berada dalam ekosistem ekonomi kolonial (meminjam istilah film dokumenter “Pesta Babi”).

Tulisan ini bukan dimaksudkan menjawab secara komprehensif di tengah situasi ekonomi global yang watak eksploitatifnya yang semakin liar, kasar dan agresif. Tulisan ini hanya pengingat bagaimana cara kerja Pancasila dalam dinamika praksis sosial, ekonomi dan politik. Alur pikirnya berangkat dari bahwa Pancasila adalah kerangka berpikir ekonomi rakyat yang bertujuan pada cita-cita “berdikari” atau berdiri di kaki sendiri. Artinya ada upaya untuk menjadikan negeri ini menjadi bangsa yang tidak tergantung pada jasa “baik” modal asing, yang aslinya rakus.

Tinjauan Sejarah
Sejak era Kolonialisme Belanda, sistem ekonomi negeri ini berlangsung dua sistem sosial yang berbeda, namun hidup berhimpitan, yakni sistem sosial yang tradisional dan modern yang masuknya dipaksakan. Konsep ini diperkenalkan oleh J.H. Boeke saat menerangkan kegagalan praktik ekonomi Kapitalisme Hindia Belanda. Dua sistem sosial ekonomi ini bukan merupakan bagian dari proses transformasi, dari tradisional ke modern. Sifat dan ciri dari ekonomi dualistik dalam istilah Boeke ini adalah semakin lama melemahkan yang tradisional. Praktik ekonomi Eropa dengan model industri perkebunan dan pertambangan bercirikan kapitalis serta meminggirkan sistem ekonomi tradisional (Boeke dan Burger, 1973).

Ditambah lagi pada masa berkuasanya rezim politik Orde Baru, yang memiliki metode pendekatan “menjadikan ekonomi makro sebagai landasan untuk menentukan ekonomi mikro.” Hal itu ditandai dengan adanya berbagai kebijakan ekonomi pusat yang mendikte kerja daerah. Pembangunan daerah dirumusakan dan diputuskan di balik meja-meja birokrasi di Jakarta.

Karenanya, konsepsi Boeke sampai sekarang masih menemukan relevansinya, dimana fundamentalisme pasar (laissez-faire ekstrem) semakin liar. Fundamentalisme pasar merupakan keyakinan buta yang menyatakan pasar bebas, tanpa keterlibatan regulasi negara, secara alamiah mampu menjadi pemutus semua urusan ekonomi dan sosial. Padahal manakala pasar dibiarkan sepenuhnya tanpa pengawasan dari otoritas negara yang terjadi justru sering memicu keserakahan primitif, seperti praktik monopoli. Pada akhirnya bisa memicu krisis ekonomi keuangan global.

Ideologi ini (malah) memicu lahirnya ketimpangan sosial yang terjadi secara ekstrem. Ekonomi ekstraktif merajalela yang berkonsekuensi pada rusaknya lingkungan hidup, peminggiran hak masyarakat adat, termasuk berlangsung praktek komersialisasi kebutuhan dasar warga negara seperti kesehatan dan pendidikan. Secara keseluruhan, pemahaman yang mengabaikan fakta bahwa pasar adalah alat untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Campur tangan negara tetap krusial untuk menciptakan keadilan sosial dan keberlanjutan.

Pancasila Sebagai Acuan Peradigma
Ekonomi selalu rentan kehilangan arti sebagai aktifitas koordinasi mata pencaharian bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia, lantaran melorot menjadi sekedar chrematistike (transaksi bagi akumulasi uang). Disinilah arti pentingnya sub judul ini, dapat memandu kita untuk menanamkan pemahaman kembali ekonomi dalam ekosistem yang lebih luas, yakni memiliki jalinan dengan budaya, sejarah dan politik. Pada titik ini, Pancasila menjadi “bintang penuntun” bagi berbagai kerentanan ekonomi politik yang ada menuju daulat rakyat (Wahono, 2020).

Jika tujuan pembangunan ekonomi nasional Indonesia harus dengan cara mengangkat derajat rakyat, rakyat sebagai manusia yang berdaulat atas dirinya. Tinggal dibutuhkan suatu strategi budaya untuk pengorganisasian ekonomi rakyat. Setidaknya ada dua hal: pertama, perencanaan terkait isu kedaulatan dan keamanan pangan. Serta kedua, pendekatan sosial ekonomi yang belandaskan komunitas lokal.

Kedaulatan dan keamanan pangan tidak bisa dipisahkan dengan produsen utama sekaligus konsumennya, dimana kaum tani merupakan penduduk utama di pedesaan. Secara teoritik petani kita masih sebagai peasant belum farmer, petani yang tidak bertanah belum memiliki sumber daya agraria yang bisa dikelola untuk keluarga. Pada titik inilah persoalan pembagian akses tanah menjadi penting sebagai hak garap dalam rangka pengelolaan sumber-sumber agraria, salah satunya adalah program perhutanan sosial. Ini adalah alternatif yang harus ditempuh dalam rangka membangun pertanian koperatif, bekerja dari hulu hingga hilir secara kolektif (gotong royong).

Setidaknya, akses terhadap tanah garapan ini sangat menentukan tidak saja tingkat kemiskinan keluarga kaum tani di desa, serta menentukan kelangkaan pangan dan ekosistemnya. Ujung-ujunganya import. Tindakan yang menyenangkan bagi pemburu rente. Tidak heran kemudian banyak keluarga petani meninggalkan pertanian dan hidupnya bergantung dari sektor non-pertanian. Pertanian menjadi tidak menarik bagi generasi muda. Ironisnya, banyak pekerjaan non-pertanian dapat menghasilkan pendapatan yang layak. Mata rantai kemiskinan semakin panjang. Dan pengentasan kemiskinan (poverty alleviation) menjadi program tahunan.

Inilah argumentasi bahwa akses terhadap tanah garapan merupakan langkah awal bagi ketersediaan pekerjaan yang layak. Kendati begitu, dibutuhkan kehadiran negara dalam mendukung ekosistem pertanian koperatif (gotong royong) ini. Dukungan akses teknologi pedesaan dan permodalan (kredit pertanian). Keduanya menjadi penting tidak saja penciptaan lapangan kerja, serta keberlanjutan (sustainable) bukan saja untuk lingkungan hidup, namun juga keberlangsungan kehidupan manusia di alam. Ini tidak saja pembeda dengan korporasi besar yang hadir dengan keserakahan karena memiliki modal besar dan teknologinya punya daya rusak lingkungan.

Untuk merealisasikan cita-cita kedaulatan dan keamanan pangan membutuhkan organisasi yang lahir dari komunitas lokal mengakar. Ini merupakan langkah kecil namun kritis terhadap dampak negatif perilaku Globalisasi, seperti kerusakan lingkungan hidup, penurunan mutu kesehatan, dan pemusnahan benih dan kearifan lokal. Demikianlah, yang dibutuhkan tidak hanya memutar kaset pidato tentang Pancasila 1 Juni. Apalagi gaya pidatonya. Pancasila betul-betul sebagai acuan paradigma ekonomi pembangunan koperatif (gotong royong) dari bawah. (*)

Oleh Dr. Tri Chandra Aprianto, Sejarawan Unej dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian PBNU