Muktamar sebagai permusyawaratan tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama akhir-akhir ini menjadi perbincangan menarik berbagai pihak. Namun siapa yang akan memimpin jam’iyah terbesar di Indonesia ini serta bagaimana mekanisme pemilihannya adalah yang paling banyak menyita perhatian publik.
Tulisan singkat ini sekadar usulan untuk mengisi ruang publik, khususnya di internal nahdliyyin dalam rangka memperteguh kepemimpinan Jam’iyyah NU di tangan ulama sebagai penasihat, pembimbing, dan pengendali jalannya roda organisasi. Ide dan konsep yang dikemukakan dimaksudkan menghilangkan munculnya dualisme kepemimpinan: Rais Am dan Ketua Umum PBNU yang selama beberapa waktu menjadi polemik dan sempat memanas. Situasi ini terjadi, akibat kedua pucuk pimpinan ini sama-sama dipilih oleh Muktamirin, dalam hal ini PCNU di seluruh Indonesia. Dan yang lebih penting dari itu, tentu semua pihak berharap integritas Muktamar NU mendatang bisa terjamin, dengan keputusan yang mengikat kuat dan proses pembuatan keputusannya, utamanya pemilihan Rois Am dan Ketua Umum bisa dilaksanakan penuh integritas tanpa sedikitpun peluang ada praktik politik-uang, money politic, riswah atau sogokan.
Prinsip dasar perlunya diajukan usulan Sistem Penetapan Rais Am dan Ketua Umum dalam Muktamar, didasarkan pada asumsi bahwa Pimpinan Tertinggi Jam’iyyah NU dipegang oleh ulama. Pimpinan Tertinggi yang dimaksud adalah Rais Am yang ditetapkan (dan bukan dipilih) dalam Muktamar. Dan Hanya ulama anggota AHWA (dan bukan muktamirin) yang berhak menetapkan Rais Am. Demikian pula, hanya ulama anggota AHWA (dan bukan muktamirin) yang bersama Rais Am yang berhak menetapkan Ketua Umum PBNU.
Bagaimana Sistem Penetapan Pimpinan PBNU dalam rangka menjalankan prinsip dasar di atas? Pertama, Mustasyar PBNU dan Rais Syuriah PWNU menetapkan 9 orang Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Kedua, AHWA menetapkan Rais Am yang calonnya bisa dari dalam atau luar kalangan AHWA. Ketiga, Rais Am terpilih dan AHWA menetapkan Ketua Umum dari calon-calon Ketua Umum yg diusulkan PCNU dan PWNU. Karena itu, sebelum Muktamar, PWNU dan PCNU diberi hak dan kesempatan untuk mengajukan calon Ketua Umum Tanfidziyah.
Keempat, semua proses penetapan di atas dilakukan dengan musyawarah mufakat. Tidak ada pemungutan suara (voting). Musyawarah harus terus dilakukan sampai ada kesepakatan bersama. Kelima, selanjutnya Rais Am dan Ketua Umum menyusun Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dalam satu bulan seusai Muktamar.
Tentu saja, semua usulan di atas, harus dituangkan dan diintegrasikan dalam konstitusi organisasi, dalam hal ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU yang akan dibahas secara khusus di Komisi Organisasi Muktamar. Bagaimana menurut Anda?
Jakarta, 25 Desember 2025
Oleh Lukman Hakim Saifuddin, Warga NU, Tinggal di Jakarta




