Pemerintah Kota Surabaya menjalin perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kerja sama ini berfokus pada penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang disertai dengan penerapan sanksi sosial. Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan, namun tetap bertujuan untuk memberikan efek jera tanpa harus melalui proses hukum pidana formal @tv9nusantara #tv9nusantara #jurnal9 #surabaya
Scroll Untuk Lanjut Membaca

