Jakarta, jurnal9.tv -Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers mengumumkan 18 nama calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Ke-18 calon tersebut ditetapkan dalam rapat BPPA pada hari Rabu (19/2) pukul 13.00 WIB di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta yang selanjutnya, dimintakan masukan masyarakat hingga Kamis (27/2) pukul 23.59 WIB sebagai pertimbangan penentuan 9 nama terpilih.
Ketua BPPA, Bambang Santoso, menjelaskan proses pemilihan calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan disepakati bersama. Para calon yang diumumkan terdiri atas 6 calon dari unsur wartawan, 6 calon dari pimpinan perusahaan pers dan 6 calon dari unsur tokoh masyarakat. Para Calon dipilih dari 42 nama bakal calon yang mendaftarkan diri ke BPPA hingga penutupan pendaftaran pada Selasa (11/2) minggu lalu.
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan, semua masukan akan ditindaklanjuti apabila menyertakan nama, identitas, nomor telepon sebagai bagian verifikasi keabsahan masukan dan BPPA menjamin kerahasiaan identitas pemberi masukan. Masukan dari masyarakat akan menjadi salah satu pertimbangan BPPA dalam menetapkan sembilan anggota Dewan Pers terpilih yang diagendakan pada bulan Maret 2025.
“Kami berharap masukan dari masyarakat akan mendorong terpilihnya anggota Dewan Pers yang memiliki kredibilitas, integritas dan komitmen terhadap kemajuan Pers di Indonesia,” kata Bambang Santoso sambil menyebutkan masukan bisa dikirim melalui email BPPA@dewanpers.or.id.
Berikut nama-nama calon Anggota Dewan Pers, berdasar urut abjad yang telah ditetapkan BPPA dan dimintakan masukan dari masyarakat.
Calon anggota unsur wartawan:
1. Abdul Manan
2. Maha Eka Swasta
3. Marah Sakti Siregar
4. Muhammad Jazuli
5. Sayid Iskandarsyah
6. Wahyu Triyogo
Calon Anggota Unsur Pimpinan Perusahaan Pers
1. Dahlan Dahi
2. Eko Pamuji
3. Paulus Tri Agung Kristanto
4. Syamsudin Hadi Sutarto
5. Totok Suryanto
6. Yogi Hadi Ismanto
Calon Anggota unsur tokoh masyarakat:
1. Albertus Wahyurudhantho
2. Dahlan Iskan
3. Komarudin Hidayat
4. M. Busyro Muqoddas
5. Ratna Komala
6. Rosarita Niken Widiastuti
Sebagaimana diketahui, Dewan Pers adalah lembaga semi negara yang bertugas menjamin kemerdekaan pers. Dewan Pers juga memastikan perusahaan dan organisasi kewartawanan mematuhi kode etiknya. Dewan Pers bertugas mendampingi pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional serta mengawasi seluruh pelaksanaannya agar pers nasional dapat memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang.
Dewan Pers juga memastikan perusahaan dan organisasi kewartawanan mematuhi kode etiknya. Selain itu, Dewan Pers juga membentuk Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. (*)