Dorong Industri Perkayuan, Sistem Informasi Produk Industri Kehutanan Hulu-Hilir Diintegrasikan

Jakarta, jurnal9.tv -Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI menfasilitasi kesepakatan kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) dan Kementerian Industri untuk menerapkan pertukaran dan pemanfaatan data bahan baku kayu dan produk olahan kayu, dalam rangka Interkoneksi sistem informasi produk industri kehutanan. Ke depan, akan terjalin sinergitas, setidaknya antar kedua kementetian demi memastikan ketelusuran dan ketersediaan bahan baku industri kehutanan dari hulu ke hilir.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada Kamis, (14/12) oleh Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti, Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto dan Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Jakarta. Kesepakatan ini menindaklanjuti arahan Menko Marves tahun 2020 untuk mendekatkan sistem informasi di hulu dan hilir serta mendukung sinergitas antar lembaga di era digital.

Nani Hendiarti, Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, menilai pentingnya kerja sama antara kedua kementerian teknis ini dalam penyediaan data dan informasi tentang sumber bahan baku kayu dan kebutuhan produk olahan kayu dari hulu hingga hilir. Poin utama interkoneksi sistem informasi ini, lanjut Nani, adalah menjadikan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari (SIPHL) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) saling bertukar data secara dua arah melalui sistem online.

Nani menjelaskan, Data penggunaan kayu dan produk olahan kayu akan tersedia secara real-time melalui dashboard di Kementerian LHK dan Kementerian Perindustrian, memungkinkan Pemerintah memonitor produksi dan penggunaan kayu serta produk olahan kayu industri dalam negeri. “Melalui penandatanganan PKS dan Peluncuran Interkoneksi Sistem Informasi di SI-PHL dan SIINas, diharapkan data dan informasi kayu sebagai bahan baku hanya diinput sekali di hulu, tidak perlu diinput berulang di setiap tahapan, hal ini sangat membantu pelaku usaha industri hilir,” tambahnya.

Nani menilai komitmen dan kerja sama antara Kemenko Marves, KLHK, dan Kemenperin menjadi momentum penting untuk memperkuat ketelusuran produk industri kehutanan dari hulu ke hilir di Indonesia. “Langkah ini menjadi langkah konkret sinergi antar lembaga untuk mendukung ketelusan bahan baku hingga menjadi produk kayu jadi serta untuk meningkatkan produksi industri kehutanan Indonesia,” jelasnya

Sementara itu Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, dan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto, mengapresiasi dukungan Kemenko Marves yang sangat berperan dalam memfasilitasi pertukaran data dari SI-PHL di KLHK dan SIINas di Kemenperin tanpa memberatkan pelaku industri hulu dan hilir.

Peluncuran Sistem Informasi Produk Industri Kehutanan (SI PIK) ini merupakan bagian penting dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus bersinergi dalam mendukung kesinambungan sistem informasi pengolahan kayu secara digital dan upaya untuk mendorong peningkatan produksi industri perkayuan Indonesia dari hulu hingga hilir. (*/maritimgoid)