Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan 

Malang, Jurnal9.tv – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kamis malam (06/10/222) mengumumkan tersangka atas tragedi maut stadion kanjuruhan sabtu lalu (01/10/22).

Konferensi pers pengumuman tersangka oleh kapolri, dilakukan di mapolresta Malang kota. 

Dalam konfernsi persnya, kapolri menetapkan 6 tersangka, di antaranya Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita. Ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial A-H, serta Head of Security Officer Berinisial S-S. 

Penetapan ketiganya, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim gabungan, dimana ditemukan adanya kelalaian terkait keselamatan dan keamanan.

Selain itu, Kapolri juga menetapkan 3 tersangka dari unsur kepolisian. 

Yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu S-S, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, serta Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA .

Tiga orang dari unsur kepolisian ini ditetapkan tersangka karena terbukti lalai dalam melakukan tugas, baik terkait pengecekan kelengkapan dalam pengamanan laga , hingga memerintahkan penembakan gas air mata. 

“Penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu,pada saat kita dalami, dari panitia tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan, keamanan PSSI tahun 2021,” terang Kapolri.

Sementara, upaya penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan pihak kepolisian, dan tidak menutup kemungkinan, tersangka atas kasus ini akan terus bertambah. (dia/snm)