Surabaya, jurnal9.tv -Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama dengan pengawas pemilu di 38 Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan tahapan kampanye dari tanggal 25 September hingga 25 Oktober 2024. Selama rentang satu bulan tersebut, Bawaslu se-Jawa Timur melakukan pencegahan, pengawasan melekat dan menangani setiap dugaan pelanggaran.
Data dari Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye Bawaslu Jawa Timur menunjukkan terdapat 302 Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang melanggar dan telah ditangani.
Data dari Aplikasi SigapLapor hingga Kamis, (24/10/2024) jam 19.00 terdapat 87 laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kampanye. 44 laporan diregister. Ditambah dengan 8 temuan dari pengawas pemilu. Dengan demikian terdapat 52 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan dan temuan yang ditangani.
Dari jumlah tersebut, terdapat 14 laporan terbukti sebagai pelanggaran dan 38 lainnya bukan pelanggaran. Sisanya sedang diproses. Bila dirinci, 14 pelanggaran yang terbukti antara lain, 2 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana dan 8 hukum lainnya. Khusus yang pidana ini terjadi di Lamongan dan Situbondo. Kini telah diproses di Gakkumdu dan naik ke penyidikan.
Selain pengawasan secara langsung, Bawaslu Jatim juga melakukan pengawasan konten internet (siber) sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 102 tahun 2024 tentang pengawasan konten internet (Siber) Pemilihan Serentak 2024.
Sebulan pengawasan konten internet, pengawas pemilu se-Jawa Timur telah menuliskan 1.615 Form A. Hasil kajian dari Tim Fasilitasi pengawasan konten internet (siber) se-Jawa Timur, terdapat 28 akun yang itu diduga berisi hoaks dan ujaran kebencian yang diteruskan ke Bawaslu RI untuk ditakedown bersama pihak yang berwenang.
Sementara 11 dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan dalam pengawasan siber diteruskan ke divisi Penanganan Pelanggaran (PP) untuk ditangani. Tersebar di Kabupaten Lumajang, Pamekasan dan Blitar.