Home » Jamin Tertib Kampanye dan Keterbukaan Dana Kampanye, KPU Luncurkan Sistem Informasi, Namanya ‘Sikadeka’
POLITIK

Jamin Tertib Kampanye dan Keterbukaan Dana Kampanye, KPU Luncurkan Sistem Informasi, Namanya ‘Sikadeka’

Jakarta, jurnal9.tv -Untuk memenuhi prinsip keterbukaan penyelenggaraan pemilu KPU terus menyusun kebijakan teknis, salah satunya melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye, disingkat Sikadeka. Sistem ini telah diperkenalkan kepada perwakilan partai politik, melalui Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Tim Kampanye Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Nasional, yang digelar di Jakarta, Senin (13/11) minggu lalu.

Anggota KPU RI, Idham Holik saat membuka Bimtek menyampaikan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu itu adalah prinsip terbuka dan KPU berupaya untuk menerjemahkan prinsip terbuka tersebut dalam kebijakan teknis, baik teknis manajerial maupun dari sisi pengaturan teknisnya. KPU RI, lanjut Idham, telah menerbitkan dua peraturan KPU tentang kampanye yang disesuaikan dengan norma-norma yang ada di dalam undang-undang pemilu beserta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang pertama itu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang kemudian kami ubah terakhir menjadi peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dan peraturan-peraturan tersebut diatur tentunya kami turunkan dari norma-norma yang ada di dalam undang-undang pemilu beserta putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-XXI/2023 berkenaan dengan Pasal 280 ayat (1) huruf H,” terangnya.

Peraturan berikutnya, katq Idham, tentang regulasi teknis pengelolaan dana kampanye atau pengaturan tentang bagaimana menggunakan, melaporkan dan mengelola dana kampanye. Dari Peraturan itu, KPU kemudian membuat sistem informasi yang dapat digunakan bersama oleh partai politik dan bisa diakses oleh masyarakat luas. “Sistem informasi itu, kami beri nama Sikadeka, singkatan dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) yang hari ini kita berikan bimbingan teknisnya, dan mudah-mudahan di waktu yang singkat ini prosesnya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024, sepama 75 hari, dimulai 28 November dan berakhir pada 10 Februari 2024, empat hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham berharap seluruh jajaran tetap bersemangat dalam proses transformasi pengetahuan untuk seluruh pihak yang terlibat. “Ya saya berharap, semangat ini jadi semangat kita bersama, tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga peserta pemilu, karena kita ketahui hak untuk mengetahui, Right To Know itu adalah hak dasar atau bagian dari hak asasi manusia,” lanjut Idham.

Belajar dari apa yang pernah terjadi pada Pemilu 2019, Idham mengatakan bahwa dia pernah mendapatkan laporan terkait pengelolaan dana kampanye yang masih terjebak pada prosedural semata. “Jadi pelaporan dana kampanye masih prosedural, dalam artian mungkin belum seluruh aktivitas kampanye dapat dilaporkan. Saya berharap dengan teknologi yang akan kita gunakan, sistem informasi kampanye dan kampanye yang teknologinya sudah kami advance dan sudah kami tingkatkan sistem komputasinya sehingga user friendly, “ katanya.

KPU juga selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai konsekuensi negara ke-70 yang diberi konvensi Freedom of Information. Salah satu pasal menyebutkan, rekening dana kampanye, merupakan salah satu bentuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang keterbukaan informasi. Apabila Bawaslu RI membutuhkan rekening dana kampanye sebuah partai politik atau kontestan Pemilu, maka KPU RI harus terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rekening.

“Ini semua adalah bagian dari semangat kita semua mewujudkan prinsip keterbukaan penyelenggaraan Pemilu 2024, dan saya yakin bahwa Bawaslu RI akan menjaga betul informasi mengenai akun rekening yang dimintanya tersebut,” tuturnya.

Idham juga mengingatkan seluruh jajarannya, juga Partai Politik dan Peserta Pemilu 2024 untuk mengantisipasi dan beradaptasi terhadap fenomena disrupsi digital tehadap pengelolaan kampanye.

“Disrupsi digital ini membuat mau tidak mau kita mengubah budaya kita dalam dalam berkampanye, dalam melaporkan dana kampanye berharap penggunaan sistem informasi ini bisa optimal sehingga keterpenuhan informasi publik untuk memilih ini bisa lebih baik lagi,” pungkasnya (humaskpu/*)