Mengapa pesantren Internasional Indonesia? Gagasan pesantren sebagai lembaga pendidikan indigenous di Indonesia, dalam hemat saya, sudah lama ada. Dalam catatan resmi Kementerian Agama RI, terdapat kurang lebih 40.000 pesantren yang telah terdaftar di Indonesia. Dengan keluarnya Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang pesantren, eksistensi pesantren semakin kokoh dengan tiga fungsi utamanya, sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan juga pemberdayaan. Merujuk pada UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren, pesantren adalah lembaga berbasis masyarakat yang didirikan oleh perorangan atau organisasi untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan pada Allah Swt., menyampaikan akhlakul karimah, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya (Pasal 1). Terma ‘Pesantren Internasional Indonesia’ sendiri tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sebagian ahli mengatakan bahwa Pesantren Internasional yang dimaksud adalah pesantren yang berstandar internasional dan bertempat di Indonesia. Jika di Indonesia terdapat Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), maka harus ada Pesantren Internasional Indonesia. Begitulah logika yang dibangun para ahli tersebut.
Kita bisa melihat beberapa nama Pesantren Internasional Indonesia di Indonesia. Misalnya, Pesantren Internasional Thursina, Pesantren Internasional Abdul Malik Fajar, Pesantren Internasional Dea Malela, dan pesantren internasional lainnya. Pesantren-pesantren model ini di-design untuk menampung santri dalam dan luar negeri dengan menggunakan kurikulum dan juga bahasa internasional. Di samping Pesantren Internasional Indonesia di dalam negeri, sesungguhnya menarik membincang Pesantren Internasional Indonesia di luar negeri. Apa peran dan kiprah Pesantren Internasional Indonesia di Luar Negeri nanti? Pesantren model ini juga sangat relevan, mengingat jumlah diaspora Indonesia sekitar sembilan juta jiwa Menurut data Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, (BP2MI) setidaknya tiga sampai empat juta enam ratus ribu jiwa berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan sisanya berkewarganegaraan asing atau berkewarganegaraan ganda terbatas hingga berusia 21 tahun. Jumlah diaspora Indonesia terbanyak diperkirakan berada di benua Asia (1.567.207 jiwa), diikuti dengan benua Eropa (88.533 jiwa) dan Amerika (66.868 jiwa).
Definisi
Pesantren Internasional Indonesia di Luar Negeri adalah pesantren yang didirikan di luar negeri oleh masyarakat Indonesia untuk misi pendidikan, pemberdayaan dan dakwah Islam rahmatan lil alamin dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terma kerangka NKRI menjadi penting sebagai stressing bahwa pesantren ini tidak terlepas dari akarnya, yaitu Republik Indonesia. Ini sesuai dengan Pasal 5 UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Pun, owner-nya tetap “Indonesia”, meskipun keberadaan dan kegiatan pesantren ada di luar negeri. Di samping itu, pesantren ini menjadi corong ‘Indonesia’ di luar negeri. Multi track diplomasi dapat menggunakan pesantren ini sebagai salah satu pionirnya. Terma lain yang tak kalah penting adalah ‘misi pendidikan, pemberdayaan dan dakwah Islam rahmatan lil alamin’. Tiga misi ini juga tidak jauh dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun, ada penekanan misalnya dakwah Islam rahmatan lil alamin yang menjadi tantangan di luar negeri, mengingat jumlah orang tidak beragama (ateis) yang mencapai 20 hingga 50 persen di luar negeri. Karena itu, program mualaf center menjadi salah satu prioritas dalam dakwah Islam di pesantren tersebut. Demikian juga, pesantren ini bisa menebarkan Islam Washatiyah yang menjadi penangkal ekstremisme Islam di luar negeri.
Demikian juga misi pendidikan. Jika di luar negeri negara dapat menyelenggarakan sekolah atau pendidikan di bawah Kementerian Luar Negeri RI, maka seyogyanya pesantren juga bisa bernaung di kementrian ini. Dalam pandangan saya, pesantren ini kelak bisa menjadi lembaga pendidikan dalam binaan Kemlu RI dan Kemenag RI. Namun, bukan hanya untuk Diaspora Indonesia sebagai masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, pesantren internasional ini ini juga terbuka untuk masyarakat lokal luar negeri.
Peluang dan Tantangan
Dalam hemat saya, keberadaan Pesantren Internasional Indonesia di luar negeri memiliki peluang besar. Setidaknya terdapat empat peluang berikut. Pertama, banyaknya komunitas Diaspora Indonesia di luar negeri. Kedua, sedikitnya jumlah lembaga pendidikan agama di luar negeri. Ketiga, banyaknya anak Indonesia yang lahir dan tumbuh berkembang di luar negeri. Keempat, pesatnya perkembangan dakwah di luar negeri seperti Jepang, Inggris, AS, Rusia, Belanda dan sebagainya. Kelima, banyak negara dunia yang mulai dan semakin welcome dengan kehadiran Islam di negara mereka. Selain peluang, terdapat juga tantangan Pesantren Internasional Indonesia di luar negeri. Pertama, belum ada role model Pesantren Internasional Indonesia di luar negeri baik standar kurikulum, tenaga pengajar, sarana prasarana, penjaminan mutu dan sebagainya. Ini dimaklumi karena memang keberadannya yang relatif baru. Kedua, pesantren model ini belum dikenal dan juga belum diakui sebagai pendidikan formal. Ketiga, minimnya fasilitas dan insfrastruktur pesantren tersebut. Keempat, minimnya pendanaan khususnya untuk pengembangan pesantren. Dan kelima, jumlah tenaga pengajar yang minim dan terbatas dalam pesantren model ini. Hal lain yang menjadi tantangan adalah regulasi lokal di tiap-tiap negara yang berbeda satu dengan lainnya. Misalnya, beberapa negara mensyaratkan kepemilikan warga negara lokal terhadap tanah pesantren sehingga mau tidak mau pengelola pesantren harus berkolaborasi dengan penduduk lokal setempat. Demikian juga, sebagian negara mensyaratkan perijinan yang rumit dan ribet pada pendirian pesantren sehingga proses izinnya lama atau bahkan tidak keluar. Akan beda misalnya jika pesantren ini di bawah naungan Kemlu RI, sebagaimana lembaga pendidikan formal di luar negeri.
Kerja sama dengan para pihak di negara setempat, oleh karenanya, menjadi niscaya. Pun, ini akan membuat aman secara regulasi dan juga memberikan rasa nyaman bagi berbagai pihak di negara setempat. Saya yakin dan optimis dengan masa depan Pesantren Internasional Indonesia di luar negeri yang sedemikian cerah. Ke depan, pesantren-pesantren Internasional Indonesia di luar negeri tidak hanya fungsi pendidikan dan dakwah Islan, namun juga bisa mempromosikan budaya Indonesia di luar Negeri. Jika Turki terkenal dengan masjid, Maroko dengan sekolahnya, maka Indonesia terkenal di luar negeri dengan Pesantren Internasional-nya. Semoga.(***)