Home ยป Pemerintah Didesak Lagi Selesaikan Aturan Teknis UU Pesantren
PERISTIWA

Pemerintah Didesak Lagi Selesaikan Aturan Teknis UU Pesantren

Surabaya, –
Ada yang lebih penting dilakukan pemerintah selain berikan Kucuran 2,599 Triliun untuk membantu aktivitas new normal di pesantren, yaitu selesaikan aturan teknis UU Pesantren. Hingga kini, penjabaran UU yang disahkan hampir setahun lalu itu belum juga disentuh oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI.

Kritik keras itu mencuat di sela-sela perbincangan live Jurnal9 Pagi Akhir Pekan TV9 Nusantara episode Sabtu (17/7), disampaikan Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur. Selain Hikmah hadir juga via zoom Dr Rumadi Ahmad (Tenaga Ahli Utama KSP), Dr Waryono (Dirpontren Kemenag RI) dan Dr Abdul Wa’id (Koordinator Advokasi Kebijakan & Anggaran RMI PBNU).

Varian dana 25 juta, 40 juta dan 50 juta per pesantren yang dibantu belum bisa banyak bicara di masa sulit seperti ini, apalagi untuk pesantren besar dengan santri di atas 20 ribu. “Belum lagi, tak semua pesantren dan santri mampu terkover dana bantuan itu,” lanjut Hikmah.

Substansi dalam UU Pesantren misalnya terkait pengakuan dan kesetaraan pendidikan dan dana abadi serta hal strategis lainnya berorientasi pemberdayaan jangka panjang mendesak disusun. “Provinsi dengan jumlah pesantren besar seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah tentu butuh dasar hukum operasional untuk menerapkan UU Pesantren di tingkat lokal, ” imbuhnya.

Sebagai pejabat baru, di direktorat pendidikan pesantren dan madrasah diniyah Kemenag RI, Dr. Waryono Abdul Ghofur mengakui direktoratnya kurang cepat menyusun PP dan. KMA yang seharusnya sudah tersusun. “Kami akan segera melangkah bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, kemorganisasi, komunitas dan asosiasi pesantren sebagaimana RMI,” tegasnya.

Sementara itu Dr. Rumadi mendorong Kementerian Agama segera menyusun, menetapkan aturan-aturan yang itu kewenangan penuh kementerian Agama. “Bila membutuhkan fasilitasi Kantor Staf Presiden, maka sesuai tupoksi, kami akan pertemukan dengan kementerian terkait,” ungkap Rumadi.

Terkait kritik terhadap pemerintah lebih mendahulukan kucuran 2,599 Triliun dari pada urus hal lebih penting seperti UU Pesantren, Rumadi ungkapkan dalam kondisi ekonomi seperti ini, hanya Dana APBN yang bisa menggerakan ekonomi. Nasional tak bisa lagi berharap pada sektor swasta. “Bapak Presiden tekankan negara harus bisa beri stimulus agar dengan membelanjakan Anggaran yang sudah direncanakan termasuk bantuan pesantren ini,” tambahnya.

Terkait penyusunan penjabaran UU Pesantren dan bantuan new normal, Rumadi meminta Kementerian Agama berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/Kota yang sudah memiliki afirmasi bagus pada Pesantren melalui alokasi anggaran kepada pesantren (*)