banner 728x250

Penyalahgunaan Senpi oleh Polri, Pandangan Kritis Prof. Sunarno Edy Wibowo

Surabaya, jurnal9.tv -Penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri kembali menjadi sorotan publik. Terbaru, insiden penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO oleh Aipda Robig Zaenudin menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan senpi yang menimbulkan korban jiwa. Hal ini memicu berbagai pihak, termasuk DPR RI dan pakar hukum, untuk menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggunaan senjata api di tubuh Polri.

Komisi III DPR RI mengusulkan pembatasan penggunaan senjata api bagi anggota Polri. Mereka menyarankan agar anggota polisi hanya dibekali tongkat panjang saat bertugas untuk menghindari penyalahgunaan senpi yang kerap terjadi atas nama penegakan hukum.

Pakar hukum, Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya profesionalitas anggota Polri dalam menggunakan senjata api. Ia membandingkan praktik kepolisian di negara seperti Inggris, Norwegia, dan Selandia Baru yang hanya mempersenjatai petugas dengan tongkat dan alat non-mematikan lainnya.

“Ini menjadi tugas Kapolri untuk menanamkan etika profesi yang kuat kepada anggota. Jangan sampai penyalahgunaan senjata api terus terjadi,” ujar Prof. Sunarno Edy Wibowo.

Prof. Sunarno Edy Wibowo juga menilai minimnya tes psikologi rutin bagi anggota yang memegang senpi sebagai salah satu penyebab utama penyalahgunaan. Ia mengusulkan tes evaluasi dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan atau satu bulan sekali.

Kasus ini juga memunculkan diskusi tentang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Prof. Sunarno Edy Wibowo, ada kemungkinan evaluasi akan mengarah pada perubahan status kelembagaan Polri, apakah tetap di bawah presiden atau berpindah ke Kemendagri atau bahkan kembali di bawah Panglima TNI.

“Setiap perubahan harus dipikirkan matang-matang. Jika Polri berada di bawah Kemendagri atau TNI, sistem dan infrastrukturnya akan berubah signifikan. Jangan sampai kewenangan yang ada disalahgunakan,” tambahnya.

Selain pengawasan eksternal, pengawasan internal di tubuh Polri juga harus ditingkatkan. Kompolnas, Irwasum, dan Irwasda diminta lebih aktif dalam memantau pelaksanaan tugas anggota Polri.
“Kapolri harus memastikan ada langkah konkret untuk mencegah insiden serupa. Pengawasan internal adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tandas Prof. Sunarno Edy Wibowo.

Saran lainnya datang dari beberapa praktisi dan pengamat yang menyebut bahwa penggunaan senpi tetap diperlukan dalam kasus tertentu, seperti menghadapi begal atau jaringan narkoba. Namun, klasifikasi penggunaan senpi harus diperketat untuk memastikan bahwa hanya anggota yang memenuhi syarat tertentu yang diberi kewenangan membawa senjata.