banner 728x250

Penerimaan Pendaftaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Diperpanjang

Ngawi, jurnal9.tv -Salah satu pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah mengalami perubahan, yakni adanya perpanjangan jadwal penerimaan pendaftaran Cakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Hal tersebut didasarkan atas Peraturan KPU No.10 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, seeta Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Ngawi membuat keputusan untuk melaksanakannya.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor: 1058 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Perpanjangan Penerimaan Pendaftaran Cakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melaksanakan perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi sampai tanggal 4 September 2024 (diperpanjang 2-4 September 2024).

Pengumuman resmi bisa diakses di sini