Surabaya, Jurnal9.tv – Menjelang Idul Fitri 1444 H, Umat Islam akan mengeluarkan Zakat Fitrah sebagai salah satu kewajiban dalam Agama Islam. Guna memberikan kepastian dan rasa aman terhadap para Muzakki atau orang yang akan mengeluarkan Zakat, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur mengingatkan Lembaga Amil Zakat yang Aman Regulasi.
Seperti yang disampaikan Gus Zahro Wardi usai mengisi acara Literasi Zakat di Kantor PWNU Jawa Timur, Kamis (13/04/2023). Ia menyebut terdapat 108 Lembaga Amil Zakat besar yang beroperasi dan disinyalir belum memiliki izin resmi.
“Ada 108 Lembaga Amil Zakat besar yang disinyalir belum mengurus Perizinan kepada Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Agama,” ungkapnya.
Anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ini mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih Amil sebagai lembaga penyalur yang aman dan terpercaya.
“Oleh sebab itu kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyalurkan Zakat ketika disampaikan kepada Amil,” tandasnya.
Gus Nizar menegaskan, Lembaga Amil yang Aman adalah secara Regulasi sudah bisa dipastikan keakuratan lembaga yang dimaksud.
“Harus memilih dan mengetahui betul Amil yang dimaksud adalah Amil yang secara regulasi ini aman yang artinya sudah menjadi Amil Syar’I,” kata Gus Zahro Wardi.
Ia pun menyebut, LAZISNU sebagai salah satu lembaga amil terpercaya yang termasuk dalam 37 Lembaga Amil Zakat Nasional yang mendapat izin operasional dari kementerian agama.
“Di antaranya adalah LAZISNU. Insyaallah tidak diragukan yang termasuk dalam 37 LAZ Nasional yang sudah mendapatkan SK Izin Operasional Amil dari Kemenag RI,” tuturnya.
Tokoh asal Trenggalek ini pun memberikan tips agar masyarakat bisa mengetahui dan memilih LAZ yang aman. Di antaranya dengan mengetahui rekam jejaknya hingga bertanya kepada lembaga terkait.
“Tentu pertama kita menggali informasi ya, baik dengan melihat rekam jejaknya di digital maupun bertanya langsung kepada yang berpengalaman seperti Baznas sebagai lembaga Amil milik Pemerintah,” tutupnya.
Tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (zen/snm)