Sidoarjo, Jurnal9.tv – Sebanyak 730 Bacaleg resmi telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo dalam DCS atau Daftar Caleg Sementara. KPUD Sidoarjo juga membuka ruang bagi masyarakat untuk lakukan cek ricek, ataupun tanggapan apabila ada Bacaleg di daftar DCS yang diduga melanggar aturan Pileg.
Peran serta masyarakat dalam proses pemilihan legislatif diharapkan ikut terlibat dalam Pileg 2024 di Kabupaten Sidoarjo. Dalam tahapan masukan dari masyarakat per 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023, bagi masyarakat yang mendapati dari total 730 Bacaleg di daftar DCS yang ditengarai melanggar aturan dalam Pileg, warga diminta untuk melaporkan ke pihak KPUD.
Ana Azizah, Komisioner KPUD Sidoarjo bidang teknis penyelenggaraan menyampaikan di masa tanggapan ini, KPU nantinya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atas penetapan DCS yang telah dikeluarkan KPUD Sidoarjo tersebut.
Apabila ada hal yang janggal pada si Bacaleg, baik dalam syarat kelengkapannya, ijazahnya, identitasnya ataupun yang bersangkutan pernah dipidana dan belum masuk jeda 5 tahun pasca dihukum seperti dalam aturan perundang-undangan. Maka KPUD akan lakukan klarifikasi ke Parpol dan Bacaleg yang bersangkutan sesuai dengan tanggapan dari masyarakat.
“Total yang memenuhi syarat 730, yang masuk per-waktu pencermatan DCS tanggal 6 sampai 11 Agustus itu 794. Kemudian yang tidak memenuhi syarat 64, jadi terakhir yang masuk, memenuhi syarat sampai diumumkan sekarang 730. Kalau DCS ini sekarangkan sedang pengumuman, KPU memiliki kewajiban mengumunkan 5 hari di tanggal 19 sampai 23 Agustus ini. Kemudian masyarakat berhak menanggapi mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus ini,” jelas Ana Azizah.
KPUD Sidoarjo menambahkan, hingga nanti proses penetapan DCT atau Daftar Caleg Tetap, dalam masa pencermatan DCT di 24 September sampai 30 Oktober 2023, partai masih diberikan kesempatan untuk mengganti Bacalegnya dan juga Dapil yang bersangkutan.