Bondowoso, jurnal9.tv -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bondowoso resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i, sebagai pemenang Pilkada Bondowoso 2024. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Ijen View, Kamis (9/2/2024) malam.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh Paslon nomor urut 02, Bambang Soekwamto dan Mohammad Baqir. Sidang Pleno MK yang digelar pada Selasa (4/2/2025) kemarin memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua KPUD Bondowoso, Sudaedi, menjelaskan bahwa penetapan hasil Pilkada 2024 ini didasarkan pada Keputusan KPU Bondowoso Nomor 1844 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024. “Setelah putusan MK, paling lambat tiga hari penetapan hasil Pilkada harus dilakukan. Putusan MK keluar pada 4 Februari kemarin, sehingga penetapan terakhir hasil Pilkada 2024 yang ada gugatan di MK dilakukan pada Kamis (6/2/2025),” jelas Sudaedi.
Paslon Ra Hamid-Ra As’ad berhasil mengumpulkan 223.907 suara sah atau setara dengan 51,33 persen dari total suara yang masuk. Angka ini mengantarkan mereka ke kursi kepemimpinan Kabupaten Bondowoso untuk lima tahun ke depan.
Sudaedi juga menegaskan bahwa KPUD Bondowoso telah menerima softcopy putusan MK melalui email. “Isinya sama persis dengan yang dibacakan dalam sidang kemarin,” ujarnya. Setelah penetapan ini, KPUD Bondowoso akan menyerahkan dokumen penetapan ke DPRD Bondowoso untuk ditindaklanjuti. “Selanjutnya, proses pelantikan menjadi domain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkas Sudaedi.
Dengan penetapan ini, Paslon Ra Hamid-Ra As’ad resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso terpilih periode 2024-2029. Masyarakat Bondowoso pun berharap pasangan ini dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah tersebut.