KPU Sumenep Tetapkan Achmad Fauzi-Imam Hasyim Sebagai Pemenang Pilkada Sumenep Tahun 2024

Sumenep, jurnal9.tv -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim sebagai pemenang Pilkada 2024(6/2/2015).

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka dengan agenda “Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumenep Tahun 2024” bertempat di Aula KPU Sumenep, Kamis malam, 6 Februari 2025.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi tersebut diikuti seluruh anggota KPU Sumenep baik secara langsung maupun lewat daring.

Keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih tersebut tertuang dalam keputusan KPU Sumenep nomor 12 tahun 2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi.

“Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2 saudara Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH Imam Hasyim, SH., MH dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurus Syamsi.

Penetapan oleh KPU Sumenep itu sekaligus sebagai pengumuman pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk selanjutnya diajukan kepada DPRD Sumenep agar memproses pelantikan.

“Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan kepada DPRD,” terangnya.

Lebih lanjut Ketua KPU menjelaskan jika penetapan Paslon terpilih tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU pada tanggal 5 Februari kemarin.

“Jadi berdasarkan edaran KPU RI dimana menyebutkan jika perkara di MK ada putusan maka penetapan calon terpilih paling lambat satu hari. Jadi karena kita terima putusan MK tanggal 5 malam maka hari ini kita gelar rapat pleno penetapan,” tambah Ketua KPU Sumenep.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, melakukan penetapan perolehan hasil Pilkada Sumenep. Dimana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon Cabup-Cawabup no urut 2, Fauzi-Hasyim unggul dengan memperoleh 379.858 suara.

Keputusan KPU Sumenep tersebut selanjutnya diperkarakan ke MK oleh Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais. Dalam perjalanan perkara yang teregister nomor 206 itu diputus dismissal pada Rabu tanggal 5 Februari 2025. (*).