banner 728x250

Kisah Viral Kang Pudin Nestapa Berujung Bahagia

Ahmad Syarifuddin alias Kang Pudin akhirnya bisa bernafas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menerima eksepsi terdakwa dan memutus bebas Guru mengaji di Ponpes Darul Fatihin Desa/Kecamatan Badas, Kecamtan Pare, Kabupaten Kediri ini, dalam sidang putusan sela Kamis 14 Desember 2017 kemarin.

Sebelumnya, Kang Pudin didakwa melanggar pasal 482 KUHP dengan tuduhan menjadi penadah setelah membeli ponsel Vivo sehargq Rp 650 ribu yang ditawarkan lewat media sosial. Tuduhan itu memaksa Kang Pudin berurusan dengan hukum. Ia diproses di polisi, kejaksaan, dan ditahan.

lihat disini juga Kisah Kejanggalan Kasus Kang Pudin Dinyatakan Bebas

Masyarakat pun bergerak, memperjuangkan rasa keadilan atas kasus Kang Pudin. LBH Ansor setempat melakukan advokasi dan pembelaan hukum, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI NU) juga turun tangan. Pembelaan yang sama juga digaungkan di sosial media. Fabebook, Twitter ramai oleh tagar #SaveKangPudin.
Kasus Kang Pudin adalah kaca benggala di jagat hukum Indonesia. Ia adalah cermin rasa keadilan dan kemanusiaan yang ditegakkan di atas hukum positif. Kang Pudin adalah suara sanubari setiap orang tentang hukum yang seharusnya adil, setara, dan tidak mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *