banner 728x250

Kemenag Ambil Alih Badan Sertifikasi Halal, Begini Sikap MUI

Langkah pemerintah Indonesia membentuk badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJH) sesuai Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, memunculkan isu bahwa kewenangan pemberian sertifikat halal tak lagi dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *