Home » Tersangka Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 31,4 Miliar dari Hasil Korupsi BTS 4G Kominfo
HUKUM

Tersangka Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 31,4 Miliar dari Hasil Korupsi BTS 4G Kominfo

Jakarta, Jurnal9.tv – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil memastikan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR. Uang tersebut diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejadian ini terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

“Pada hari ini sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu sebesar 2.021.000 US Dolar dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” ujar Kuntadi dalam koferensi pers Kamis (16/11/2023).

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang diterima oleh Tersangka AQ dan Tersangka SR dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama. Fokus proyek adalah pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Tim Penyidik memastikan bahwa penyerahan uang tersebut bertujuan mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek infrastruktur BTS 4G. Meski demikian, Tim menegaskan bahwa tindakan ini tidak terkait dengan langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung.

“Penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” katanya.

Saat ini, Tim Penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain atau apakah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian yang dimaksud.

“Bahwa saat ini tim penyidik sedang kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan ke pihak-pihak lain dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan,” tutur Kuntadi.

Terhadap sisa kekurangan uang yang belum berhasil dikumpulkan, Tim Penyidik terus berupaya melakukan negosiasi dan memastikan penyerahannya kepada pihak berwenang. Proses ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diambil untuk membongkar jaringan korupsi yang mungkin terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut.