banner 728x250

Hukum Akad Muamalah yang Dilarang Islam

Surabaya, Jurnal9.tv – Dalam kehidupan sehari-hari, manusia butuh saling tolong menolong dari manusia yang lainnya. Karena pada umumnya manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Dalam syariat Islam, yakni hubungan antar manusia dengan manusia yang lainnya disebut dengan muamalah. Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2, yang artinya:

“Dan tolong-menolonglah kamu, dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”

(Surat Al-Maidah ayat 2)

Manusia diperintahkan Allah untuk saling tolong menolong sesama manusia satu sama lain, tetapi tidak menggunakan hal-hal yang haram dan dilarang oleh agama Islam. Dalam Islam ada hukum muamalah yang merupakan bagian dari hukum amaliah selain ibadah, yang mengatur hubungan orang-orang mukallaf antara satu dengan lainnya baik secara individu maupun keluarga dan masyarakat.

Muamalah sifatnya untuk perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan seperti jual-beli, sewa harga, pembagian harta, dan lain-lain.

Ustad Abdul Wahab Al-Faizin dalam talkshow Hujjah Aswaja Tv9 Nusantara mengatakan, muamalah itu memiliki bermacam-macam hukum dengan hukum yang berbeda.

Ada muamalah yang secara hukum itu tidak sah dan ada muamalah yang sudah akad secara hukum sah tapi dilarang.

Muamalah memiliki istilah dengan kata-kata maghorib, maysir, ghoror dan riba’. Muamalah memiliki hukum ke transaksi apapun, dan yang diatur oleh Al-Qur’an dan rambu-rambu hukum yang dilarang.

Secara hukum fiqih sah tapi dilarang oleh agama Islam, yakni macam-macam hal yang tidak boleh dilakukan antara lain:

  1. Bermain capit boneka meskipun dengan niat untuk bersenang-senang
  2. Transaksi perlombaan yang berhadiah
  3. orang kota yang menjualkan barang orang desa, yang dijual dengan harga yang mahal
  4. Penjual yang tidak tahu harga dan merasa dirugikan
  5. kerugiannya tidak tahu harga aslinya
  6. menawar sesuatu di atas tawaran orang lain
  7. menipu pembeli dengan menggunakan calo menawar dengan harga tinggi

Seorang pedagang ataupun proses jual-beli barang yang tidak jujur itu akan mendapatkan dosa dan imbasnnya. Karena Islam itu sangat mengahargai apabila membahas masalah orang yang menyusahkan orang lain. Karena di dalam Islam, seorang konsumen itu dilundingi dan sebagai produsen juga dilindungi apabila harga itu terbentuk secara manual dan tidak ada pihak yang ikut campur dengan kenaikan harga awalnya.

Diskusi lengkap dapat disaksikan di aku youtube Tv9 Official https://www.youtube.com/watch?v=bsEwq8EWXsM  (dna/snm)