Ini Batas Aurat Perempuan dan Pandangan Seorang Laki-Laki

Surabaya, Jurnal9.tv-Jika membahas tentang masalah aurat seorang perempuan, maka pertama kita harus melihat pada kacamata fiqih terlebih dahulu, sebab kita adalah orang yang bermazhab, dalam artian tidak langsung menukil dari Al-quran atau Hadis. Tentu sangat sulit sekali dan kapasitas kita hampir membahayakan jika menukil sesuatu langsung dari sumbernya tanpa ada ulama-ulama yang kita ikuti terlebih dahulu.

 

Sebelumnya, masyarakat sangat familiar dengan empat mahdzab yaitu mazhab Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Hambali, dan Imam Malik. Mayoritas Ulama Indonesia bermahdzab pada fiqihnya Imam Syafi’i. Jika ditilik dari fiqihnya Imam Syafi’i, memang aurat perempuan yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Namun menurut mazhab Imam Hanafi, seorang wanita diperbolehkan membuka telapak tangan sampai siku, dan membuka kaki sampai betis, dengan aturan atau kondisi yang memang sangat dibutuhkan. Karena bagaimanapun seorang wanita memiliki tugas sosial untuk melaksanakan kehidupannya seperti mencuci, dan memasak.

 

Apakah boleh kita mencampur aduk mahdzab? Ning Imaz Fatmah Zahra mengatakan, boleh, hal ini bukan taqlid yang diharamkan karena bukan dalam hal ibadah. Yang tidak diperbolehkan kalau misalnya dalam sholat, kemudian seseorang wudhunya mengikuti Imam Malik, batalnya menurut Imam Syafi’i. Tentu hal itu tidak diperbolehkan, tapi kalau masalah ini kan perkara lain, maka diperbolehkan. Yang perlu kita garis bawahi adalah kebutuhannya. Para Ulama selalu berpijak pada sisi kemaslahatan, sehingga di sini Para Ulama menunjukkan pendapat lain yang masih dalam kategori hukum yang bisa diterima.

 

Jika antara menutup aurat dan dikaitkan dengan perempuan yang tidak menutup aurat itu adalah pemantik syahwat, maka hal ini hukumnya berbeda. Apabila seorang perempuan sudah memakai pakaian yang sudah sesuai syariat, maka kewajiban bagi seorang laki-laki untuk menundukkan pandangannya. Menundukkan pandangan di sini bukan berarti seorang laki-laki harus melihat ke bawah, namun keharusan untuk tidak melihat seorang perempuan tersebut.

 

“Ketika sudah ada kewajiban menundukkan pandangan, dan perempuannya menutup aurat. Ini kan harusnya berkorelasi menghasilkan sebuah harmoni hukum yang bisa maslahah untuk keduanya. Sepertinya perlu ditegaskan lagi bahwa laki-laki itu punya kewajiban menjaga pandangan.” Ujar Ning Imaz Fatmah Zahra dalam podcast kopi panas chanel.

 

Jika aurat perempuan yang boleh terlihat oleh sesama perempuan saja ada batasannya, yaitu mulai pusar hingga lutut, apalagi aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh selain jenis atau laki-laki. Selain seorang perempuan berkewajiban untuk menutup aurat, seorang laki-laki juga wajib untuk menjaga pandangan dari sesuatu yang memang dalam agama tidak diperbolehkan dipandang. (uwh/snm)

Responses (52)

  1. Acheter Cialis 20 mg pas cher [url=https://tadalmed.com/#]Cialis en ligne[/url] Cialis sans ordonnance pas cher tadalmed.com

  2. acheter kamagra site fiable [url=https://kamagraprix.shop/#]Achetez vos kamagra medicaments[/url] Kamagra Commander maintenant

  3. cialis sans ordonnance [url=https://tadalmed.shop/#]Achat Cialis en ligne fiable[/url] Pharmacie en ligne Cialis sans ordonnance tadalmed.com

  4. Acheter Kamagra site fiable [url=http://kamagraprix.com/#]Kamagra pharmacie en ligne[/url] acheter kamagra site fiable

  5. Acheter Cialis [url=https://tadalmed.shop/#]cialis generique[/url] cialis sans ordonnance tadalmed.com

  6. Achetez vos kamagra medicaments [url=http://kamagraprix.com/#]achat kamagra[/url] kamagra livraison 24h

  7. Tadalafil 20 mg prix en pharmacie [url=https://tadalmed.com/#]Cialis sans ordonnance 24h[/url] cialis prix tadalmed.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *