Nganjuk, jurnal9.tv -Puluhan murid TK Mutiara Insani di Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk terpaksa harus belajar di teras masjid setelah diminta meninggalkan gedung sekolah mereka oleh pemerintah desa, Rabu (31/7/2024).
Keputusan ini memicu kekecewaan dan pertanyaan dari pihak sekolah, wali murid, dan pengamat pendidikan. Konflik ini bermula dari perbedaan visi antara TK Mutiara Insani dan pemerintah desa. TK Mutiara Insani, yang didirikan oleh PKK desa pada tahun 2009, telah berkembang menjadi sekolah dengan fokus pada pendidikan Islam.
Sementara itu, pemerintah desa baru-baru ini mendirikan TK Pertiwi yang berbasis umum di lingkungan kantor desa. Rahayu Sulistiana, guru di TK Mutiara Insani, menjelaskan bahwa pihak sekolah setiap tahunnya selalu membuat perizinan untuk memakai bangunan milik desa. Namun tahun ini tidak lagi diizinkan.
“Setiap tahunnya kami selalu mengirimkan berkas-berkas perizinan penempatan bangunan baik kepada pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Namun untuk tahun ini kami tidak kembali diizinkan seperti tahun-tahun lalu. Alasannya gedung akan dipakai untuk kegiatan desa lainnya,” jelasnya.
Yuli Azizah (35), salah satu wali murid juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah desa yang terkesan mendadak dan tidak memberikan solusi yang memadai. “Terus terang kami dari wali murid syok mendengar sekolah akan dipindahkan ke sini, karena ini dadakan gak tau ini dari desa atau apa. Itukan dulu SD yang terbengkalai tidak terpakai dan pihak desa membangun ruang kosong itu menjadi TK Insani yang sampai saat ini berkembang dengan baik,” ungkap Yuli.
Selain Yuli, Irma (30) yang juga wali murid, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak psikologis yang mungkin dialami oleh anak-anak. “Anak-anak pasti terganggu karena sudah nyaman di sana yang lengkap dengan area bermain, tapi tiba-tiba disuruh pergi lalu pindah ke tempat yang seperti ini. Anak-anak kecewa,” ungkap Irma.
Pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Namun, keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prioritas penggunaan fasilitas umum di desa tersebut.
Apakah kepentingan pendidikan anak-anak telah dipertimbangkan dengan matang dalam pengambilan keputusan ini?
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya dialog dan kerjasama antara berbagai pihak dalam menyelesaikan konflik kepentingan di masyarakat. Semoga solusi terbaik dapat segera ditemukan demi masa depan pendidikan anak-anak di Desa Pandantoyo, harapan semua pihak.
Dikutip dari backbone Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, TK Mutiara Insani merupakan sekolah swasta terdaftar dengan status kepemilikan yayasan dan memiliki kode sekolah Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69765400. Dengan SK Pendirian Sekolah 02/LPM+I/V/2011, berdiri tanggal 17 Mei 2011 kemudian mendapat izin operasional dengan nomor 421.9/049.105/411.301.4/2023, tanggal surat keputusan operasional pada 9 Januari 2023.(BJ)