Sidoarjo, Jurnal9.tv – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menggelar Konferensi Anak Cabang (Konferancab) ke-9 di Pendopo H.Ash’ari Desa Ketimang. Ahad (28/6/2026). Rangkaian acara yang menjadi momentum regenerasi organisasi pemudi NU ini berjalan dengan lancar, khidmat, dan dinamis.
Konferancab ke 9 PAC Fatayat NU Wonoayu ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di wilayah Wonoayu dan Sidoarjo di antaranya Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Wonoayu, Camat Wonoayu, jajaran Forkopimka, serta perwakilan dari Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Sidoarjo. Turut hadir pula para elemen Banom NU mulai , Muslimat NU,GP Ansor, serta rekan-rekan dari IPNU dan IPPNU Wonoayu.
Selain itu, konferensi ini dihadiri dari perwakilan 24 Pimpinan Ranting (PR) Fatayat NU yang ada di seluruh wilayah Wonoayu, bersama dengan segenap pengurus PAC.
Inti dari pelaksanaan Konferancab ke-9 ini dibagi ke dalam tiga tahapan sidang pleno yang krusial bagi keberlangsungan organisasi:
* Pleno I: Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dari kepengurusan periode sebelumnya.
* Pleno II: Pembacaan dan pembahasan tata tertib persidangan.
* Pleno III: Proses pemilihan Ketua PAC Fatayat NU Wonoayu yang baru.
Ketua Panitia Penyelenggara, Nurul Lailatus Sifa’, berharap, momentum ini dapat melahirkan nakhoda baru yang membawa kemajuan signifikan bagi organisasi ke depan.
”Saya harapkan siapapun yang terpilih mudah-mudahan tetap amanah, konsisten, dan juga seluruh anggota Fatayat PAC Wonoayu bisa terus memberikan dukungan penuh (support) terhadap semua kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya,” pungkasnya.
Meski Konferancab ke 9 PAC Fatayat NU Wonoayu berjalan lancar, Sidang Pleno Rancangan Tata Tertib (Rantatib) sempat diwarnai diskusi dan adu argumen yang cukup dinamis terkait persyaratan calon ketua. Fokus perdebatan tertuju pada Pasal 26 yang mengamanatkan bahwa calon ketua umum wajib telah lulus pelatihan kader formal yang diselenggarakan oleh Fatayat NU maupun PKPNU/MKNU.
Setelah pimpinan sidang memberikan penjelasan yang berbasis pada aturan organisasi, seluruh peserta sidang akhirnya sepakat dan secara resmi mengesahkan pasal tersebut. Namun, sorotan tajam muncul pasca-sidang terkait sikap Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Sidoarjo meminta peninjauan kembali terhadap tatib yang telah sah tersebut dengan alasan bahwa pengkaderan formal tidak mutlak dijadikan syarat pencalonan ketua umum.
Menanggapi hal tersebut, Masni’atur Rahimah selaku Pimpinan Sidang Pleno Rantatib Konferensi ke-9 PAC Fatayat NU Wonoayu, memberikan sikap tegas. Beliau menyayangkan langkah PC Fatayat NU Sidoarjo yang dinilai tidak konsisten dalam mengimplementasikan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi.
”Langkah ini tentu memicu kebingungan di tingkat bawah. Rekan-rekan PAC telah berkomitmen melaksanakan LKD pada periode kepengurusan ini demi memenuhi amanat organisasi. Jika aturan dalam PD/PRT yang kita pegang bersama justru tidak diterapkan, tentu kami sangat menyayangkan sikap tersebut,” tegas Masni’atur Rahmah.
Ketua Ranting Fatayat NU Perumtas,Sriajeng Sumiati yang memiliki hak pilih dalam konferensi tersebut, menyampaikan rasa keberatan yang mendalam atas dinamika yang terjadi. Menurutnya, forum tersebut terkesan melonggarkan aturan yang sebelumnya telah disepakati secara keorganisasian.
”Kami selaku pengurus Ranting merasa kurang berkenan. Pada sidang tata tertib sebelumnya, aturan sudah disahkan oleh pimpinan sidang. Namun, mengapa pada saat konferensi tiba-tiba ada peninjauan ulang dari pihak Pimpinan Cabang (PC)?” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa syarat kelulusan LKD (Latihan Kader Dasar) merupakan hal yang sangat prinsipil dan krusial bagi seorang calon pemimpin di tingkat PAC. Penghapusan atau peninjauan ulang terhadap syarat penting tersebut dinilai mencederai proses kaderisasi yang sehat di internal Fatayat NU.
”LKD adalah syarat mutlak yang harus dimiliki seorang pemimpin. Bagaimana mungkin seorang Ketua PAC nantinya memimpin ranting-ranting di bawahnya jika beliau sendiri belum pernah mengikuti pelatihan kader tersebut? Sementara kami di tingkat ranting justru diwajibkan dan sudah mengikutinya. Ini tentu terasa kurang tepat dan menciptakan ketimpangan,” tambahnya.
Melalui dinamika ini, PAC Fatayat NU Wonoayu berharap Pimpinan Cabang maupun Pimpinan Wilayah dapat memberikan keputusan yang objektif dan bijaksana. Ketegasan dalam berpijak pada konstitusi organisasi sangat diperlukan agar roda kaderisasi Fatayat NU tetap berjalan di jalur yang benar dan profesional.
Sementara itu, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wonoayu,Ir. H.Anas Dimyati, yang turut memantau jalannya konferensi, menyampaikan pandangan tegasnya pasca-acara.Ia menyoroti penolakan terhadap salah satu syarat pengkaderan, yaitu sertifikat Latihan Kader Dasar (LKD) Fatayat, dalam bursa pencalonan ketua.
”Kami dari MWC tentu menghormati bahwa ini adalah ranah internal Fatayat. Namun, setelah melihat dinamika yang ada, kami hanya bisa mengelus dada,” ujarnya.
Menurutnya, aturan normatif organisasi memang tertuang dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) hasil kongres. Di lingkungan MWC NU sendiri, syarat menjadi ketua wajib melalui Pendidikan Kader Pemimpin Nahdlatul Ulama (PKPNU) atau yang kini bertransformasi menjadi Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU).
Namun, ia menyayangkan jika ada syarat formal kaderisasi yang tidak diakomodasi tanpa alasan yang jelas dan transparan. Baginya, esensi dari sebuah pengkaderan di lingkungan Nahdlatul Ulama bukan sekadar formalitas administratif.
”Kaderisasi di NU, baik itu PD-PKPNU maupun LKD di Fatayat, jangan hanya dinilai dari selembar kertas. Selembar kertas itu memang bukti legalitas, tetapi di dalamnya mengandung proses pembaiatan. Ada khidmah dengan keikhlasan hati, harapan meraih rida Allah, serta keinginan kuat untuk diakui sebagai santri Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Itulah wujud loyalitas kader terhadap organisasi,” tegasnya.
H.Anas Dimyati mengaku prihatin jika nilai-nilai sakral dari proses pembaiatan kader tersebut tereduksi hanya karena persoalan kelengkapan berkas yang kaku.
Ia berharap agar jalur administrasi maupun mekanisme pengaduan organisasi dapat berjalan sebagaimana mestinya secara bijaksana. Harapan besar juga disematkan kepada para pengurus di tingkat atas, mulai dari Pengurus Cabang (PC), Pengurus Wilayah (PW), hingga Pengurus Pusat (PP) Fatayat NU, agar dapat melihat dinamika ini secara jernih dan objektif.
”Mudah-mudahan ke depan kita semua tetap solid. Kolaborasi dan sinergitas antar-badan otonom (Banom) NU harus tetap berjalan beriringan. Inilah hal utama yang sama-sama kita inginkan,” pungkasnya.(RK).


