Jember, jurnal9.tv -Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Jember (FEBI UIJ) Izzul Ashlah, S.E., M.Akun. menilai Kabupaten Jember harus memiliki Perda Kewirausahaan seperti di Kabupaten Balangan, Kota Cimahi, Kota Cirebon dan Daerah lainnya.
Karena menurut pria yang juga merupakan Ketua GP Ansor Jember tersebut, sumber daya kewirausahaan merupakan modal yang berharga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jember sekaligus berperan strategis untuk menggerakkan perekonomian daerah. apabila ini semua tidak dikelola dengan baik potensi yang ada tidak akan memberi efek yang maksimal.
“Ekosistem kewirausahaan harus diciptakan dengan melakukan kebijakan, program dan kegiatan kewirausahaan yang terpadu, terstruktur, dan sistematis. Tidak dibiarkan liar bergerak tanpa kendali. Dapat seperti kita lihat menjamurnya usaha mikro PKL di Kabupaten Jember yang tidak dikelola dengan baik malah menyebabkan banyak kerugian seperti penyalahgunaan fasum, potensi pajak yang tidak terserap dll.” kata Izzul Ashlah.
Kabupaten Jember sudah mempunyai Perda nomor 9 tahun 2016 tentang perlindungan pasar rakyat. Namun agar lebih komprehensif dalam rangka mewujudkan ekosistem ekonomi yang terkelola dengan baik, Izzul berpendapat Kabupaten Jember juga harus mempunyai Perda Kewirausahaan.
Perda tersebut sebagai payung hukum bagaimana mengelola dan menata agar kebijakan terkait kewirausahaan dan UMKM dapat berjalan terpadu, terstuktur, dan sistematis. Ruang lingkup Perda tersebut antara lain menegaskan apa yang menjadi tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam mewujudkan ekosistem kewirausahaan daerah, rencana induk pengembangan kewirausahaan daerah, penunjukan gugus tugas, bagaimana tentang penataan usaha mikro PKL, bagaimana melibatkan stakeholder-stakeholder pemerintah seperti perbankan, kampus Fakultas Ekonomi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan sebagai mitra dan lainnya.
“Tak kalah penting bagaimana kita dapat mempunyai sistem teknologi informasi kewirausahaan sebagai layanan yang terintegrasi. Sehingga data kewirausahan yang pemerintah daerah miliki benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik. Salah satu manfaatnya bagaimana nantinya kita dapat mengklaster pelaku kewirausahan sehingga treatment yang diberikan tepat sasaran sesuai kebutuhan.” pungkasnya.