banner 728x250

Deadlock, Mediasi Bale Hinggil Community dan PT Tlatah Gema Anugrah Gagal

Surabaya, jurnal9.tv -Aksi damai kembali dilakukan oleh penghuni dan pemilik apartemen Bale Hinggil yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) pada Kamis (29/8/2024) di lantai 1C, Tower A, Surabaya.

Aksi ini dimaksudkan guna melakukan mediasi antara pemilik/penghuni Apartemen Bale Hinggil dengan pihak Developer PT. Tlatah Gema Anugrah (PT. TGA).

Aksi damai ini diikuti kurang lebih 80 warga pemilik/penghuni Apartemen Bale Hinggil mewakili 500 Warga Apartemen yang sudah tergabung di Bale Hinggil Community dan disaksikan Kapolsek, Danramil dan Plh Camat Sukolilo.

Namun, acara aksi damai dan mediasi yang dipandu oleh moderator Andrey J Tuamelly ini mengalami kebuntuan.

Pasalnya, pihak developer, PT TGA terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait tuntutan dan pertanyaan yang disampaikan oleh perwakilan BHC.

Kristianto, Ketua Bale Hinggil Community, menyatakan, tidak ada keputusan atau kesepakatan yang menguntungkan atau setidaknya seimbang.

Oleh karenanya, penghuni/pemilik, yang diwakili Bale Hinggil Community ( BHC ) akan melakukan pertemuan lanjutan dengan developer, yang akan diagendakan pada hari Selasa 3 September 2024 yang disetujui oleh Plh Camat Sukolilo, Arief Budiarto yang turut membantu memfasilitasi pertemuan ini.

Menurut Arief Budiarto, hak-hak pemilik unit Apartemen yang belum diterima warga berupa AJB dan SHMSRS akan dijelaskan oleh Dinas terkait karena terbentur adanya pertelaan yang belum selesai dikerjakan PT. Tlatah Gema Anugrah yang diwakili Zacky Zulkarnain.

Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara SH. MH dan Danramil 0831/04 Sukolilo Mayor Arm, Imam Yulianto menyampaikan agar segera diselesaikan dengan baik dan persuasif agar warga apartemen hidup dengan suasana kondusif.

“Sebagai informasi, saat ini BHC sedang melakukan upaya hukum dan sedang berlangsung,” ungkap Kristianto, Ketua Bale Hinggil Community.

Kristianto menambahkan saat ini, PT. Tata Kelola Sarana sebagai pengelola yang di tunjuk oleh developer PT. Tlatah Gema Anugrah selaku pihak pertama sudah cacat demi hukum dalam pengelolaan karena bertentangan dengan isi PPJB dan telah selesai.

Sehingga, lanjut Kristianto, pengelolaan berikutnya pihaknya meminta untuk melibatkan Bale Hinggil Community (BHC) sebagai pihak kedua.

Acara aksi tersebut dilanjutkan dengan pertemuan dengan Badan Pengelola Lingkungan (BPL) yang diterima Oki Mochtar dan staf.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Membuka Akses lift bagi Pemilik yang sudah membeli dan bayar lunas unit yang dituju sesuai lantai.
  • tidak diperkenankan membuka rekening dengan Bank yg telah dikerjasamakan tanpa seijin Bale Hinggil Community.
  • Setiap perpanjangan kerjasama dengan Vendor harus mengetahui dan disetujui Bale Hinggil Community.
  • BHC Menolak adanya persewaan short time kepada pihak penyewa dan menolak adanya persewaan yang menjurus ke arah prostitusi apalagi ada oknum pengelola dan keamanan yang melindungi.
  • Kawasan area parkir Bale Hinggil akan dikelola BHC karena sudah menjadi milik warga.

Hal tersebut disampaikan oleh Cun Indra Pranawa, sebagai perwakilan dari BHC yang disampaikan kepada Badan Pengelola Lingkungan (BPL) untuk di patuhi serta dimohon kepada karyawan di BPL dan tenaga kerja alih daya seperti, security, cleaning service, enginering agar bekerja seperti biasa dan menjunjung semangat kerja agar apartemen tumbuh dengan sehat dan lingkungan yang kondusif.