OPINI  

Bahaya Sound Horeg dan Hukum Haramnya

Oleh: KH. Makruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur

Setelah Keputusan Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren Roudlatul Ulum Besuk, Kejayan, Pasuruan, tentang Hukum Haram Sound Horeg, beberapa Media Online mewawancarai saya selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, mulai Detik.com, Tribun Pos, Jawa Pos dan lainnya. Saya menjawab dengan jawaban setuju, serta saya tegaskan bahwa proses penetapan hukum Fikih yang dilakukan sudah tepat. Pernyataan ini didasarkan pada fakta bahwa sosok KH Muhibul Aman sebagai pengasuh pesantren dan pembina bahtsul masail tidak perlu diragukan kepakarannya di bidang fikih.

Produk Fikih dari Bahtsul Masail jika langsung diterima masyarakat luas pasti akan menjadi pro kontra. Karena ada lompatan logika Fikih yang belum dipahami alurnya oleh khalayak umum yang tidak mendalami Fikih. Maka saya coba menguraikan secara lebih sederhana.

Kalau anda perokok aktif, lalu merokok di tempat umum, di kereta dan lainnya, maka asap rokok mengganggu kesehatan orang lain. Tidak masalah anda pribadi merokok, itu hak anda. Tetapi ada banyak manusia yang akan berdampak terkena penyakit dari rokok anda. Makanya di beberapa tempat ada larangan merokok, bahkan disertai undang-undang pemerintah setempat. Secara Fikih perilaku membahayakan orang lain adalah haram.

Anda pernah sakit hendak ke rumah sakit atau ada keperluan mengunjungi saudara, tiba-tiba jalan tutup total karena ada warga nikahan dan harus berputar jauh? Anda akan marah atau senyum? Tindakan menutup jalan yang merugikan banyak pihak itu haram hukumnya. Ada sekian banyak contoh yang dilarang dalam Islam karena membuat orang lain menerima mudarat dari kita.

Anda tahu berapa tingkat kencangnya suara Sound Horeg? Sound horeg dapat mencapai tingkat kebisingan hingga 135 desibel (dB). Angka ini jauh di atas batas kebisingan yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang umumnya sekitar 85 dB untuk paparan jangka panjang. Paparan suara dengan intensitas tinggi seperti ini berpotensi merusak pendengaran, bahkan menyebabkan tuli permanen jika terpapar dalam waktu lama. Ini jelas membahayakan alias mudarat bagi orang lain.

Ada yang membantah bahwa jika Sound Horeg haram, mestinya tetangga yang hajatan juga haram, masjid yang azan juga diharamkan. Coba perhatikan volume pengeras suara (speaker) masjid, menurut Surat Edaran Menteri Agama, dibatasi maksimal 100 desibel (dB). Jadi jauh lebih membahayakan Sound Horeg.

Para kiai yang telah memberi arahan agar tidak merugikan orang lain dengan dentuman sound horeg, atau hal lainnya dikarenakan tuntunan Nabi shalallahu alaihi wasallam:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺻﺮﻣﺔ – ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: «ﻣﻦ ﺿﺎﺭ ﺃﺿﺮ اﻟﻠﻪ ﺑﻪ، ﻭﻣﻦ ﺷﺎﻕ ﺷﺎﻕ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ»

“Barangsiapa membuat celaka pada orang lain maka Allah akan memberi celaka padanya. Barangsiapa yang menyulitkan bagi orang lain maka Allah akan memberi kesulitan padanya” (HR Abu Dawud)

Supaya hukum Agama tidak dicemooh dan dijadikan bahan ejekan alangkah bijaknya bila larangan itu diatur oleh pemerintah, misalnya hanya boleh di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Biar yang datang hanya orang-orang yang bersedia membombardir telinganya sendiri, seperti aturan merokok yang disediakan bagi perokok dan dilarang di beberapa tempat yang merugikan orang lain. Sama seperti knalpot blong yang sudah ada aturannya dan ditindak jika melanggar. (*)