Dukung Fungsi Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan, Dakwah, dan Pengembangan Masyarakat, DPRD Lamongan Kawal Perda Nomor 6 Tahun 2021

Lamongan, Jurnal9.tv – DPRD Lamongan juga terus berkomitmen mengawal produk hukum inisiatif dewan. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pada tanggal 13 April 2021 lalu.

Secara garis besar, Perda tersebut mengatur fasilitasi pengembangan pesantren oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung fungsi Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan H Abdul Ghofur menyambut positif atas digedoknya Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Ghofur, Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang juga merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi negara terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat, yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.

“Perda ini telah ditunggu-tunggu sejak dimulainya pembahasan pada awal tahun lalu. Sehingga, saat Perda ini disahkan maka jadi angin segar bagi kalangan pesantren. Mudah-mudahan santri dan kiai dengan lahirnya Perda ini semakin mendapat perhatian dari pemerintah,” ujar Ghofur.

Ghofur menambahkan, bahwa DPRD Lamongan tak akan langsung lepas tangan terhadap Perda yang diinisiatori oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Meskipun telah disahkan, pihaknya berjanji bakal terus mengawal Perda Pesantren dan program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Pesantren.

“Digedoknya Perda pesantren ini baru momentum awal, sehingga perjuangan terhadap keberlangsungan pendidikan di pesantren harus terus digaungkan dan diistikamahkan. Pengawasan atas implementasi dari perda tersebut sudah menjadi tanggung jawab DPRD secara kelembagaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ghofur menyebut, setidaknya ada 183 pondok pesantren di Lamongan yang mempunyai Nomor Statistics Nasional (NSN) Pondok Pesantren, termasuk pesantren salafiyah dan pesantren modern.

Melalui Perda ini, nantinya eksistensi ratusan Pesantren di Lamongan itu semakin kuat melalui fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya.

“Perda pondok pesantren ini menjadi payung hukum bagi setiap Pondok Pesantren agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Lamongan,” sebutnya.

Ghofur berharap, Perda Pondok Pesantren akan semakin meningkatkan angka rata-rata Harapan Lama Sekolah di Kabupaten Lamongan.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi agar segera menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) sebagai tindak lanjut dari Perda Pesantren tersebut.

“Sudah sering kita sampaikan melalui Bagian Hukum Pemkab. Bahkan saat rapat banggar baru dimulai, kita sampaikan untuk menjadi perhatian bahwa Perda Pesantren yang telah disahkan setahun lalu perlu ditindak lanjuti dengan Perbup sebagai acuan pelaksanaannya,” paparnya.

Dengan adanya Perbup, lanjut Ghofur, maka Kabupaten Lamongan akan segera menerapkan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. (mb/snm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *