Gresik, Jurnal9.tv – Penegakan hukum pelanggaran UU ITE menjadi atensi sosialisasi dan diskusi ‘pemberitaan ramah anak’ oleh Dinas KBPP dan PA kabupaten Gresik. Para wartawan yang melakukan peliputan kasus anak di Gresik dinilai sudah memenuhi standart produk jurnalistik.
“Misalnya, penyebar CCTV kasus anak di desa Meriyunan kecamatan Sidayu yang tersebar luas di media sosial (medsos). Pelaku atau penyebarnya harus segera ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH),”kata Muhammad Zaini salah satu peserta diskusi dari unsur wartawan, Selasa (28/06).
Dengan video yang tersebar itu pelakunya dengan menggunakan medsos sudah melanggar Pasal 32 UU ITE. Agar setiap kejadian penyebarnya harus ditangkap sebagai shock therapy dengan harapan tidak terulang.
“APH jangan hanya menindak pelaku pelecehan secara fisiknya saja. Karena penyebar videonya termasuk melakukan teror psikis pada anak. Mereka juga harus ditindak,”tambahnya.
Ditegaskan Syuhud Almanfaluty Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG) kasus-kasus yang melibatkan anak harus ada peran aktif dari APH.
“Kadang pelakunya berduit juga kendala tersendiri. Makanya diskusi semacam ini butuh menghadirkan dan melibatkan APH. Agar kasus yang menimpa anak benar terlindungi secara psikologis maupun fisiknya,” ujarnya.
Wahyu Kuncoro Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jawa Timur sebagai narasumber di acara tersebut menguraikan tentang
produk jurnalistik. Diuraikannya wartawan tidak boleh sembarangan menuliskan identitas seorang anak yang terlibat dalam suatu kasus.
“Aturan ini sudah ada dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2019. Di dalam pedoman ini, dijelaskan bagaimana cara seorang jurnalis meliput kasus yang melibatkan anak-anak,”kata Wahyu.
Dikatakan Wahyu Kuncoro, forum semacam ini penting agar semua memahami. Dengan duduk bersama menjadi penting karena banyak pihak ikut bertanggungjawab soal keselamatan anak.
“Problem kita hari ini adalah berhadapan dengan medsos. Kalau wartawan ada aturanya jelas. Medsos jika melanggar bisa dijerat dengan UU ITE ,”ujarnya.
Masduki salah satu peserta diskusi juga memberikan penjelasan kepada para pendamping anak. Karena banyak pelaku pendamping yang tidak memahami produk jurnalistik dan medsos.
“Pedamping anak juga harus paham jurnalistik. Paham mana produk jurnalistik dan mana medsos. Tidak semua yang dibaca narasinya seperti berita, dikatakan produk jurnalistik. Karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Ada dot-com lalu dinilai itu produk jurnalistik, belum tentu juga,” tutur salah satu wartawan yabg tergabung dalam wadah KWG tersebut.
https://ybrpk.schmick.biz/female-naruto-porn-2/ – HD