Hak-hak Keuangan Faidah Dicabut Selama 6 Bulan
JEMBER, JURNAL9.tv-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida. Penjatuhan sanksi oleh Gubernur yang ditetapkan 2 September 2020, karena Faida dinilai telah melakukan kesalahan dalam pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD tahun 2020.
Sanksi terhadap Bupati Faida ini diumumkan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, di ruang rapat badan musyawarah, Selasa (8/9). Ia membacakan surat gubernur bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember.
Ada empat keputusan gubernur. “Kesatu, penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan kepada Bupati Faida Jember dr. Faida MMR,” kata Itqon.
Atas penjatuhan sanksi kepada Bupati Faida oleh Gubernur Jatim Itqon mengaku sangat lega. Stigma buruk masyarakat terhadap DPRD Jember diharapkan kembali tercerahkan sebab keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD Jember bukanlah kesalahan legislatif melainkan kesalahan Bupati Jember.
Sayangnya saat dikonfirmasi oleh awak media, hingga berita ini ditulis, Bupati Faida yang bakal kembali maju dalam Pilkada 9 Desember nanti belum memberikan respons. (afw/ren/shk)
https://bfiz.jimei11.com/libri/thriller-e-gialli/25721-jussi-adler-olsen-cloruro-di-sodio-2023.html – Jussi Adler-Olsen – Cloruro di sodio (2023)