Surabaya, jurnal9.tv – Indonesia ternyata belum sepenuhnya mampu mengubah kekayaan intelektual menjadi kekuatan ekonomi. Di tengah penguasaan sekitar 25 persen pangsa paten di ASEAN, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten nasional masih sangat kecil, yakni sekitar 0,08 persen.
Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Sebab, persoalannya bukan lagi semata-mata bagaimana menghasilkan invensi dan mendaftarkan paten, tetapi bagaimana membawa hasil riset keluar dari laboratorium, masuk ke industri, hingga menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan paten seharusnya tidak berhenti sebagai sertifikat perlindungan hukum.
“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” kata Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Supratman, sertifikat paten justru merupakan awal dari perjalanan sebuah inovasi. Setelah mendapatkan perlindungan hukum, hasil riset harus dipertemukan dengan industri, pembiayaan, teknologi, dan pasar.
Pemerintah, lanjut dia, tengah mendorong terbentuknya ekosistem yang menghubungkan riset, kekayaan intelektual, industri hingga penciptaan nilai ekonomi.
“Kami juga sedang mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional sehingga dukungan pendanaan dan fasilitas bagi kampus maupun inventor dapat semakin kuat,” ujarnya.
Riset Berhenti di Tengah Jalan
Persoalan hilirisasi juga disoroti Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono.
Menurut Nafikh, masih terdapat celah dalam rantai pengembangan riset nasional. Perguruan tinggi dan lembaga penelitian banyak berperan pada riset dasar, sementara paten berada pada tahap riset aplikasi yang membutuhkan keterlibatan industri.
Tanpa jembatan antara peneliti dan dunia usaha, hasil riset berpotensi berhenti setelah mendapatkan perlindungan paten.
“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” jelas Nafikh.
Persoalan serupa terlihat dari sisi dunia usaha. Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan investasi perusahaan terhadap penelitian dan pengembangan atau research and development masih relatif terbatas.
Padahal, menurut Shinta, terdapat ruang kolaborasi yang besar antara perusahaan dan perguruan tinggi untuk mendorong hasil riset menjadi produk komersial.
Data yang dia paparkan menunjukkan 51 persen perusahaan mengembangkan teknologi secara mandiri. Sebanyak 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, sedangkan hanya sekitar 6 persen yang memperoleh teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.
“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi,” kata Shinta.
Dia menilai pemetaan keunggulan riset di masing-masing perguruan tinggi penting dilakukan. Dengan begitu, kebutuhan industri dapat dipertemukan dengan kampus yang memiliki kemampuan dan hasil riset yang relevan.
AI hingga Blockchain Jadi Tantangan Baru
Persoalan hilirisasi paten juga semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi baru, terutama kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), blockchain, dan cyber security.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan perkembangan subsektor ekonomi kreatif membuka ruang baru bagi pemanfaatan kekayaan intelektual, termasuk paten.
Menurut dia, sejumlah teknologi baru yang berkembang di sektor ekonomi kreatif membutuhkan perlindungan kekayaan intelektual sekaligus dukungan pembiayaan agar dapat berkembang dan menembus pasar global.
“Tugas kami bagaimana untuk fasilitasi pendanaan agar mereka bisa naik kelas dan KI mereka tidak hanya untuk dalam negeri tapi juga go global,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi Rocky Gerung menekankan bahwa ekosistem inovasi tidak cukup dibangun hanya melalui regulasi dan pendanaan. Menurut dia, kebebasan bertukar gagasan menjadi bagian penting dalam melahirkan inovasi.
“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.
Tantangan Indonesia kini berada pada tahap berikutnya: bagaimana mengubah hasil riset dan paten menjadi teknologi yang digunakan industri, produk yang dibutuhkan masyarakat, dan pada akhirnya sumber pertumbuhan ekonomi.
Sebab, tingginya jumlah paten belum otomatis menunjukkan tingginya nilai ekonomi. Ukuran keberhasilannya justru berada pada sejauh mana inovasi tersebut mampu keluar dari dokumen paten dan benar-benar digunakan di dunia nyata. (Tok)




