Bogor, jurnal9.tv – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membekali aparatur sipil negara (ASN) baru dengan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan internal dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pembekalan itu diberikan dalam rangkaian Entry Program ASN Hasil Seleksi Mutasi ASN Karier Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).

Materi disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenhaj RI Dendi Suryadi dengan moderator Inspektur Wilayah III Mulyadi Nurdin. Dalam paparannya, Dendi menegaskan bahwa pengawasan internal bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“Itjen bukan hadir untuk mencari-cari kesalahan. Tugas kami adalah memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar Dendi.

Ia menjelaskan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tiga fungsi utama, yakni assurance, consulting, dan early warning system. Melalui fungsi tersebut, APIP memberikan keyakinan atas efektivitas tata kelola, mendampingi unit kerja melakukan perbaikan, serta memitigasi berbagai risiko sejak dini.

Menurut Dendi, paradigma pengawasan kini terus berkembang. Pengawasan tidak lagi hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik.

“Pengawasan bukan hanya tanggung jawab Itjen. Setiap ASN memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga integritas, mematuhi ketentuan, dan membangun budaya kerja yang bersih serta profesional,” katanya.

Selain menjalankan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, Inspektorat Jenderal juga memastikan seluruh rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dendi mengingatkan seluruh ASN agar selalu menjunjung tinggi kejujuran, menghindari benturan kepentingan, serta menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh petugas yang berhadapan langsung dengan jemaah, tetapi juga oleh seluruh pegawai yang bekerja di balik layar.

Karena itu, Kemenhaj membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, profesional, dan memiliki moral yang baik. Budaya kerja tersebut, kata Dendi, harus didukung dengan penerapan sistem reward and punishment yang objektif dan berkeadilan.

Menutup pemaparannya, Dendi menegaskan penguatan sistem pengawasan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Tri Sukses Haji.

“Apabila tata kelola berjalan baik, pengelolaan keuangan akuntabel, risiko dapat dikendalikan, dan setiap unit bekerja sesuai ketentuan, maka kualitas layanan kepada jemaah akan meningkat. Pada akhirnya, hal itu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kemenhaj,” tegasnya.